Doni Salmanan Segera Jalani Sidang di PN Bale Bandung!

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Senin, 11 Jul 2022 16:17 WIB
Foto: Dony Indra Ramadhan/detikJabar
Bandung -

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung belum melimpahkan perkara Doni Salmanan ke pengadilan. JPU masih menyusun berkas dakwaan untuk Doni Salmanan.

"Belum dilimpahkan. Karena ada beberapa berkas yang harus disiapkan dari penuntut umum," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Sutan Harahap saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

Rencananya perkara yang menjerat 'Crazy Rich Soreang' ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Untuk waktu pelimpahan ke pengadilan, Sutan mengatakan hal itu tergantung dari JPU.

"Sesegera mungkin," tuturnya.

"Kebetulan tim masih mempersiapkan dakwaan, segera sebelum masa penahannya (habis), mungkin sudah dilimpahkan," kata dia menambahkan.

Seperti diketahui, Perkara Quotex yang menjerat Doni Salmanan segera memasuki babak baru. Perkara itu segera dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.

Wakil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Didi Suhardi menuturkan Doni Salmanan menjadi afiliator selama beberapa tahun. Menurut Didi, Doni diduga melakukan penyebaran berita bohong hingga penipuan menggunakan platform Quotex.

"Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, atau melakukan penipuan kepada masyarakat yang mendaftar trading di platform Quotex," ucap Didi di Kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022).



Simak Video "Video: Polisi Tangkap 6 Tersangka Baru Kasus Penjualan Bayi ke Singapura"

(dir/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork