Doni Salmanan dan Kepasrahannya pada Jerat Hukum

Doni Salmanan dan Kepasrahannya pada Jerat Hukum

Dony Ramadhan - detikJabar
Selasa, 05 Jul 2022 11:45 WIB
Doni Salmanan (tengah).
Doni Salmanan (tengah). (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikJabar)
Bandung -

Doni Salmanan pasrah mengikuti persidangan kasus Quotex. Doni mengaku siap disidang dan menyerahkan semuanya kepada pihak pengadilan.

"Saya serahkan semuanya ke pengadilan," ucap Doni Salmanan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022).

Doni enggan berbicara banyak mengenai perkaranya. Dia mengatakan akan menunggu waktu persidangan yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini juga semua sudah diserahkan ke pengadilan. Jadi nanti untuk diadilinya tunggu di persidangan," katanya.

"Saya serahkan semuanya ke proses pengadilan, saya nggak bisa terlalu banyak ngomong gitu ya," tutur Doni menambahkan.

ADVERTISEMENT

Doni mengaku saat ini dirinya dalam kondisi sehat. Dia juga sudah siap untuk menghadapi proses persidangan.

"Ya sudah menyiapkan secara matang," katanya.

Seperti diketahui, Perkara Quotex yang menjerat Doni Salmanan segera memasuki babak baru. Perkara itu segera dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.

"Telah dilakukan pemindahan barang bukti, untuk dilakukan tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, sebagaimana dilansir dari detikNews, Senin (4/7/2022).

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni. Menurut polisi, Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak. Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.

(dir/ors)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads