Doni Salmanan terjerat kasus dugaan penipuan dengan platform Quotex. Selama menjadi afiliator, Doni Salmanan mendapat keuntungan Rp 3 miliar per bulan.
Hal itu diungkapkan Wakil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Didi Suhardi saat menerima pelimpahan tahap II di Kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022). Dalam uraiannya, Didi mengungkap modus Doni Salmanan yang melakukan penipuan menggunakan platform Quotex.
"Tersangka mendapatkan keuntungan selama 5 persen dari setiap orang yang mendepositokan uangnya untuk bermain dengan tidak berpengaruh kalah menangya pemain," ucap Didi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 5 Daerah di Jabar Kembali PPKM Level 2 |
Doni diketahui menjadi afiliator selama beberapa tahun. Menurut Didi, pria berjuluk 'Crazy Rich Soreang' itu mendapatkan penghasilan total Rp 40 miliar.
"Tersangka mendapatkan keuntungan sebagai afiliator sebesar Rp 40 miliar atau sebesar Rp 3 miliar per bulannya," kata dia.
Jumlah itu juga berdasarkan perhitungan oleh ahli akutansi yang dilibatkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Menurut Didi, total korban Doni Salmanan mencapai 142 orang.
"Sebanyak 142 orang korban yang melapor melalui posko pengaduan trading," katanya.
Doni Salmanan Diduga Berbuat Curang
Jaksa turut mengungkap akal bulus yang dilakukan Doni Salmanan. Menurut Didi, melalui media sosial, Doni Salmanan kerap mengunggah kemewahan hingga praktik trading.
Hal itu membuat masyarakat tertarik dan akhirnya mengikuti jejak Doni Salmanan. Masyarakat lalu mendaftar melalui link pendaftaran yang disebar oleh Doni Salmanan.
"Masyarakat yang mendaftar sebagai trader dari Quotex melalui link dari tersangka mengalami kerugian setelah mengkuti cara yang diberikan oleh tersangka, karena diketahui bahwa pada mekanisme transaksi yang dimaksud, terdapat kecurangan," tutur Didi.
"Pada menit tertentu menjelang keputusan akhir, dimanipulasi. Agar membuat posisi pemain salah dan trader merugi," kata dia menambahkan.
Seperti diketahui, Perkara Quotex yang menjerat Doni Salmanan segera memasuki babak baru. Perkara itu segera dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.
"Telah dilakukan pemindahan barang bukti, untuk dilakukan tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, sebagaimana dilansir dari detikNews, Senin (4/7/2022).
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni. Menurut polisi, Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak. Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.
(dir/mso)