Vonis Ringan Hakim kepada Trio 'Jenderal NII' Garut

Hakim Ghani - detikJabar
Kamis, 23 Jun 2022 13:39 WIB
Sidang trio jenderal NII Garut.(Foto: Hakim Ghani)
Garut -

Trio jenderal Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut divonis ringan oleh majelis hakim. Masing-masing divonis 1,5 tahun hingga 4,5 tahun bui.

Vonis telah diberikan kepada ketiga terdakwa Sodikin, Jajang Koswara dan Ujer Januari oleh majelis hakim yang diketuai Harris Tewa. Vonis diberikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Garut pada Kamis (23/6/2022).

Dalam vonis yang diberikan, Jajang dan Sodikin yang paling tinggi mendapatkan hukuman yakni 4 tahun dan enam bulan. Sedangkan Ujer mendapat hukuman 1 tahun dan enam bulan bui.

Meski begitu, hukuman kepada ketiganya lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, tim jaksa penuntut umum meminat hakim menjatuhi hukuman 5 tahun bagi Jajang dan Sodikin sedangkan Ujer 2 tahun.

Hakim punya pandangan memberikan vonis lebih ringan kepada ketiga terdakwa. Selama persidangan, para terdaka mengakui perbuatan mereka menyebarkan video propaganda.

Hakim turut mempertimbangkan pengakuan ketiga terdakwa akibat ketidaktahuannya soal kegiatan mereka yang dianggap melanggar hukum. Selama persidangan juga ketiganya dinilai kooperatif dan sopan.

"Terdakwa juga sudah menyatakan kembali ke NKRI," ujar hakim.




(dir/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork