Tuntutan 5 Tahun Bui untuk 'Jenderal NII' Penyebar Propaganda

Round-Up

Tuntutan 5 Tahun Bui untuk 'Jenderal NII' Penyebar Propaganda

Hakim Ghani - detikJabar
Kamis, 12 Mei 2022 20:00 WIB
Trio Jenderal NII saat hendak menjalani sidang pertama di PN Garut
Trio 'Jenderal' NII saat hendak menjalani sidang pertama di PN Garut (Foto: Hakim Ghani/detikcom)
Garut -

Jajang, Sodikin dan Ujer, tiga orang pria mengaku Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) dituntut hukuman bui oleh jaksa. Pengacara akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan jaksa tersebut.

Tuntutan hukuman terhadap trio Jenderal NII yang bikin heboh Garut lantaran menyebar konten propaganda di medsos itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang digelar di PN Garut, Kamis (12/5/2022) siang.

Dalam jalannya sidang, Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut Sodikin dan Jajang dengan hukuman lima tahun penjara. Sedangkan terdakwa lainnya, Ujer dituntut dua tahun bui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut Ariyanto mengatakan, Ujer dituntut penjara lebih rendah karena peranannya. Dia diketahui hanya menyumbang rumahnya untuk dijadikan tempat membuat konten propaganda.

"Karena memang di fakta persidangan yang bersangkutan itu hanya dipakai tempat atau rumahnya saja. Itu kita tuntut dua tahun," ungkap Ariyanto.

ADVERTISEMENT

Sedangkan Sodikin dan Jajang dituntut penjara lebih lama karena peranannya yang cukup vital. Keduanya diketahui sebagai deklarator teks propaganda serta perekam sekaligus pengunggah video propaganda NII di YouTube.

"Hal yang memberatkan karena yang bersangkutan ini diduga sudah lama memberikan pendeklarasian terhadap masyarakat di media sosial. Hampir kurang 57 video," katanya.

Agenda sidang berikutnya kasus ini diketahui adalah pledoi. Sidang lanjutan rencananya akan dilaksanakan di PN Garut, Kamis (19/5) mendatang. Pihak ketiga terdakwa diketahui akan menyiapkan pembelaan.

"Pledoi. Meringankan lah, seringan-ringannya," ungkap pengacara terdakwa, Dendy Firmansyah.

Dendy mengatakan ada beragam hal yang bisa dipertimbangkan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis rendah kepada para terdakwa. Salah satunya adalah karena para terdakwa melakukan tindakan tersebut atas dasar ketidaktahuan.

"Mereka juga tidak memiliki pengikut sama sekali. Ketika kami tanya salah satu dari pak Kapolsek kemarin seingat kami mengatakan pak Kapolseknya sendiri secara de facto belum ada korban yang terbaiat," katanya.

Sementara kuasa hukum lainnya, Rega Gunawan mengatakan, ketiga terdakwa juga sudah berikrar kembali untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Mereka sudah mengakui kesalahannya. Mereka juga sudah berikrar untuk kembali ke NKRI dan sudah meminta maaf kepada masyarakat dan kepada bapak Presiden RI," ujar Rega.

Selain itu, Rega juga mengatakan, dari fakta persidangan terungkap bahwa ketiganya merupakan korban cuci otak yang diduga dilakukan oleh Presiden NII Sensen Komara.

"Faktanya juga bahwa semua atribut bendera, baju pakaian termasuk sampai teks itu semua dari Sensen. Mereka tidak ada yang membuat," kata Rega.

(bbn/yum)


Hide Ads