Vonis terhadap tiga terdakwa yaitu Sodikin alias Odik, Jajang Koswara dan Ujer Januari dibacakan ketua majelis hakim Harris Tewa dalam sidang yang berlangsung di PN Garut, Kamis (23/6/2022) siang.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan makar dan menghina lambang negara," kata Harris saat membacakan amar putusannya.
Ketiga terdakwa dianggap secara sah melanggar Pasal 110 KUHP Tentang Makar dan Pasal 66 Jo Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer.
Majelis hakim menyatakan, ketiganya dijatuhi hukuman yang berbeda. Sodikin dan Jajang dihukum bui 4,5 tahun sedangkan Ujer lebih ringan yakni 1,5 tahun bui.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa 1 Jajang Koswara, terdakwa 2 Sodikin alias Odik masing-masing selama 4 tahun dan enam bulan. Dan terdakwa tiga Ujer Danuari dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," katanya.
Sidang vonis terhadap ketiga terdakwa dalam kasus video propaganda trio Jenderal NII ini akhirnya berlangsung usai tertunda sekitar satu bulan. Majelis hakim dalam sidang menjelaskan hak tersebut wajar terjadi. Sebab, para pemangku kebijakan mempertimbangkan dengan matang vonis terhadap ketiganya. (dir/dir)