Polisi Tangkap Residivis Pengedar 9.700 'Pil Setan' di Cirebon

Ony Syahroni - detikJabar
Jumat, 25 Sep 2026 21:30 WIB
Polisi saat menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus obat keras di Cirebon. (Foto: Ony Syahroni)
Cirebon -

Seorang pria di Cirebon berinisial S sepertinya belum kapok. Baru setahun menghirup udara bebas setelah keluar dari penjara, ia kembali berurusan dengan polisi. Residivis kasus peredaran obat keras itu ditangkap lagi saat membawa 9.700 butir obat keras di dalam jok motornya.

S sebelumnya pernah mendekam di penjara karena kasus yang sama. Belum lama bebas, dia kembali ditangkap polisi dengan barang bukti ribuan pil setan itu.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan S ditangkap di wilayah Palimanan, Kabupaten Cirebon. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat.

"Adapun penangkapan kita lakukan atas laporan masyarakat, di mana tersangka ini merupakan residivis dengan perkara yang sama yaitu pengedar obat keras," kata Bimantoro di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (25/9/2026).

Polisi kemudian memantau S untuk memastikan laporan tersebut. Setelah yakin, polisi langsung menangkap S dan menggeledah sepeda motor yang digunakannya.

"Dari laporan masyarakat, kita melakukan surveilans untuk pembuktian terhadap tersangka ini yang merupakan residivis, kita berhasil amankan di Palimanan Cirebon. Di sana kita lakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan obat keras terlarang tersebut di dalam jok motor," ujarnya.

Jok motor itu ternyata menyimpan ribuan pil. Polisi menemukan sekitar 9.700 butir obat yang terdiri dari 2.500 butir Trihex dan 7.200 butir Tramadol.

"Dari tersangka kita amankan sekitar 9.700 butir obat keras terlarang dengan rincian yaitu 2.500 butir pil jenis Trihex dan 7.200 pil jenis Tramadol," kata Bimantoro.

Bimantoro mengatakan jumlah barang bukti tersebut menunjukkan S diduga hendak mengedarkan obat keras itu di wilayah Cirebon. Polisi pun menyebut S sebagai pengedar berdasarkan barang bukti yang ditemukan.

"Dari jumlah yang kita amankan dan kita sita, sudah jelas tersangka ini akan mengedarkan 9.700 butir obat keras terlarang di wilayah Cirebon Raya," ujarnya.

Saat ditanya apakah S merupakan bandar, Bimantoro menegaskan statusnya sebagai pengedar. "Dari barang bukti yang kita amankan, dia merupakan pengedar," kata Bimantoro.

Atas perbuatannya, S kini terancam kembali mendekam di balik jeruji besi. Dalam kasus ini, ia dijerat dengan pasal tentang kesehatan.

"Adapun tersangka kita kenakan pasal 435 juncto pasal 436 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun kurungan penjara," kata Bimantoro.

Bimantoro menyebut pengungkapan itu menjadi bagian dari upaya polisi mencegah peredaran obat keras terlarang di kalangan anak muda.

"9.700 ini bukan hanya sekadar angka, tapi upaya penyelamatan generasi muda Cirebon dari penyalahgunaan OKT. Ini salah satu bentuk komitmen dari Polres Cirebon Kota untuk sama-sama membasmi dan menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan obat keras terlarang," ujarnya.




(sud/sud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork