Beragam peristiwa terjadi di wilayah Cirebon Raya pekan ini, mulai dari seorang PNS jadi tersangka pembunuhan di Cirebon hingga seorang pengendara perempuan tewas tertimpa videotron di Majalengka.
Berikut rangkuman Cirebon Raya sepekan:
PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Akibat Utang
Kasus kematian seorang ibu rumah tangga di Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian ini cukup mengejutkan warga setempat karena pelaku pembunuhan yang sempat membuat geger ternyata merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.
Korban berinisial NS (48) ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Dusun III RT 021 RW 006, Desa Jagapura Kidul, pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Korban tewas akibat mengalami luka tusukan di bagian kepala.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan selama lebih dari satu bulan. Polisi akhirnya menetapkan pria berinisial S (55) sebagai tersangka pada 22 Juli 2026.
"Pelaku berhasil kami ungkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti, serta pemeriksaan sejumlah saksi. Tersangka kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2026," kata Imara.
Dari hasil penyidikan, aksi kejahatan bermula ketika tersangka mendatangi rumah korban pada malam hari. Pelaku masuk secara diam-diam dengan mencongkel jendela samping rumah menggunakan sebuah obeng minus.
Setelah berhasil masuk, pelaku menyisir beberapa ruangan sebelum akhirnya menuju kamar tengah. Saat itu korban diketahui sedang tertidur seorang diri.
Ketika tersangka berusaha mengambil gelang emas yang melingkar di tangan kiri korban, korban tiba-tiba terbangun dan berteriak meminta pertolongan.
Panik lantaran aksinya diketahui, pelaku langsung membekap mulut korban. Tak berhenti di situ, tersangka secara brutal menusukkan obeng yang dibawanya ke bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali hingga korban tak berdaya dan meninggal dunia di lokasi.
Setelah memastikan korban tidak lagi bergerak, tersangka mengambil seluruh perhiasan emas yang dikenakan korban.
Perhiasan yang dibawa kabur meliputi satu kalung emas, dua gelang emas, dan satu cincin emas. Hasil curian tersebut kemudian dijual ke sebuah toko emas di wilayah Kecamatan Arjawinangun dengan nilai mencapai Rp29.688.000.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif utama pembunuhan tersebut adalah keinginan pelaku untuk menguasai harta korban.
"Tersangka mengaku membutuhkan uang untuk membayar utang sehingga nekat mengambil perhiasan emas milik korban. Hasil penjualan emas itu kemudian digunakan untuk melunasi utang yang dimilikinya," kata Imara.
Fakta mengejutkan lainnya, tersangka diketahui masih berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Selama proses penyelidikan berlangsung, pelaku tetap menjalankan aktivitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara seperti biasa sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Polisi baru berhasil mengamankan tersangka sekitar 40 hari setelah kejadian. Menurut Kapolresta, rentang waktu tersebut diperlukan untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat agar proses hukum dapat berjalan secara maksimal.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polresta Cirebon turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah obeng minus bergagang kuning sepanjang 29 sentimeter yang digunakan sebagai alat kejahatan, satu unit sepeda motor Yamaha Fino, dua unit telepon genggam, nota pembelian emas beserta buku transaksi dari toko emas di Arjawinangun, pengait kalung emas, pakaian korban berwarna merah muda, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang kini tengah ditangani penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.
Ini Akal-akalan Pengedar Obat Terlarang di Cirebon
Sebanyak 26 kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras terbatas (OKT) sepanjang Mei hingga Juni 2026 diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 26 tersangka, yang mana tiga di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengungkapkan bahwa ketiga residivis tersebut berinisial SL, HF, dan AN. Mereka kembali berurusan dengan hukum lantaran terlibat dalam jaringan peredaran sabu serta obat keras tertentu.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus penyamaran untuk menghindari pantauan petugas. Mereka berpura-pura menjalani profesi umum, mulai dari pedagang warung, montir bengkel, hingga petani.
"Para pelaku berupaya menyamarkan aktivitasnya dengan berpura-pura menjalankan pekerjaan sehari-hari. Ada yang berkedok pemilik warung, membuka bengkel, bahkan menjadi petani. Khusus yang berkamuflase sebagai petani, mereka mengedarkan barang haram tersebut kepada sesama petani," ujarnya, Jumat (24/7) lalu.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang siap edar di wilayah Kabupaten Cirebon. Total barang bukti terdiri dari 45,77 gram sabu-sabu, 21,12 gram tembakau sintetis, serta 17.535 butir obat keras jenis Tramadol yang diedarkan secara ilegal.
Imara menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen institusinya dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Cirebon, sekaligus langkah nyata perlindungan terhadap generasi muda. Sebagai tindak lanjut, Polresta Cirebon akan memperketat pengawasan melalui patroli dan penyelidikan di lokasi-lokasi rawan.
"Kami akan terus melakukan razia secara rutin di titik-titik yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba. Upaya ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda Cirebon, dari ancaman narkoba," tegasnya.
Selain langkah mandiri, Polresta Cirebon juga memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan TNI. Razia gabungan akan diintensifkan guna mempersempit ruang gerak para pengedar.
Terkait sanksi hukum, tersangka pengedar sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Sementara itu, 22 tersangka kasus obat keras ilegal dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
"Kami berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat penegak hukum akan terus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon," pungkasnya.
Wanita di Majalengka Tewas Tertimpa Videotron
Sebuah videotron berukuran besar di kawasan Bundaran Cigasong, Kabupaten Majalengka, roboh pada Jumat (24/7) malam. Korban berjenis kelamin perempuan yang tertimpa robohnya videotron dinyatakan meninggal dunia. Hal itu disampaikan Direktur RSUD Majalengka, dr Egga Bramasta Akidapi, saat dikonfirmasi detikJabar.
"Iya, benar. Korban meninggal dunia," kata dr. Egga, Jumat (24/7) malam.
Korban merupakan seorang perempuan warga Blok Surabaya, Desa Heuleut, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka.
Peristiwa robohnya videotron terjadi sekitar pukul 18.15 WIB atau sesaat setelah waktu Magrib. Sebelum roboh, videotron itu sempat bergoyang-goyang saat tertiup angin.
Salah seorang penjaga toko di sekitar lokasi, Aditya (22), mengatakan sempat melihat kondisi videotron tersebut bergoyang sejak sehari sebelum roboh.
"Saya juga sempat video kemarin jam 10-an. Kondisinya memang sudah goyang-goyang," kata Aditya kepada detikJabar.
Menurut dia, setelah kondisi videotron dinilai membahayakan, diduga ada laporan dari masyarakat sehingga petugas menutup sebagian bahu jalan di sekitar lokasi. Namun, arus lalu lintas saat itu tidak ditutup sepenuhnya.
"Besoknya mungkin ada yang melapor. Langsung ada penutupan jalan, bahu jalan, ya sebagian. Tapi tidak sampai ditutup full," ujarnya.
"Tadi pas Magrib sekitar jam 18.15-an jatuhnya," ucap Aditya.
Ia menduga angin kencang menjadi pemicu robohnya videotron. Namun, dari pengamatannya, bagian fondasi bangunan juga sudah menunjukkan kerusakan.
"Angin kelihatannya. Tapi pas saya lihat, pondasinya sudah retak, semennya sudah tidak ada," katanya.
Akibat kejadian tersebut, seorang perempuan yang tengah mengendarai sepeda motor tewas tertimpa reruntuhan videotron.
"Tadi lihat video dari orang lain ada korban. Langsung dibawa ambulans ke rumah sakit. Korbannya satu orang perempuan, sama motornya," pungkas Aditya.
Simak Video "Video: Produksi Tembakau Sintetis, IRT di Majalengka Terancam Hukuman Mati"
[Gambas:Video 20detik] (wip/mso)
