Hukuman Berat Bagi 2 Maling Harta Tetangga Saat Kebakaran di Cirebon

Hukuman Berat Bagi 2 Maling Harta Tetangga Saat Kebakaran di Cirebon

Ony Syahroni - detikJabar
Rabu, 19 Agu 2026 19:30 WIB
Pelaku pencurian uang dan emas saat rumah warga kebakaran
Pelaku pencurian uang dan emas saat rumah warga kebakaran (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Cirebon -

Dua buruh harian di Kota Cirebon ditangkap polisi setelah terbukti mencuri harta benda milik tetangganya yang sedang tertimpa musibah kebakaran. Bukannya menolong, pelaku berinisial SS dan SB ini justru menggasak uang puluhan juta rupiah dan perhiasan emas saat pemilik rumah sedang panik.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, menyatakan kedua pelaku kini telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Untuk pasal yang dikenakan adalah Pasal 477 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara," kata Bimantoro di Kota Cirebon, Rabu (19/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp47 juta dan emas seberat 8 gram. Bimantoro memastikan seluruh barang berharga tersebut berhasil diselamatkan sebelum sempat digunakan oleh kedua pelaku.

ADVERTISEMENT

"Barang bukti yang kita sita yaitu beberapa uang, kemudian emas. Untuk uang kita sita sejumlah Rp47 juta dan emas sekitar 8 gram," kata dia.

"Alhamdulillah kita bergerak cepat sebelum uang itu atau barangnya digunakan. Berhasil kita amankan semua," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SS dan SB merupakan warga yang tinggal satu kampung dengan korban di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Keduanya sempat mengelak saat dimintai keterangan di lokasi kejadian.

Polisi yang menaruh curiga kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap badan, kendaraan, hingga kediaman kedua pelaku. Hasilnya, petugas menemukan uang dan perhiasan yang identik dengan milik korban.

Bimantoro menambahkan bahwa latar belakang pekerjaan kedua tersangka adalah pekerja lepas. "Untuk pelaku sendiri berprofesi atau bekerja sebagai buruh harian," kata dia.

Sementara itu, Kapolsek Selatan Timur (Seltim), AKP Juntar Hutasoit, menjelaskan kronologi pencurian yang terjadi pada Rabu (12/8/2026) lalu. Saat itu, warga tengah sibuk membantu mengevakuasi barang-barang dari rumah yang terbakar.

Pelaku memanfaatkan situasi kacau tersebut untuk beraksi. Ketika sebuah lemari sedang dipindahkan, sebuah tas milik korban terjatuh. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung menyambar tas yang berisi uang dan perhiasan tersebut.

"Begitu tas tersebut terjatuh, kemudian diambil oleh pelaku," kata Juntar.



(dir/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads