Operasi pemberantasan peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Cirebon kembali membuahkan hasil. Dalam operasi yang berlangsung maraton dan dilanjutkan dengan pengembangan secara cepat, jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil membekuk tiga tersangka di wilayah Kecamatan Arjawinangun dan Kecamatan Susukan.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan ribuan butir obat keras ilegal yang diduga siap diedarkan kepada masyarakat. Total barang bukti yang diamankan mencapai 6.964 butir, terdiri dari 4.893 butir Tramadol dan 2.071 butir Trihexyphenidyl.
Pengungkapan tersebut bermula dari penindakan terhadap tersangka berinisial T (35) di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan sejumlah obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl. Polisi juga mengamankan uang yang diduga merupakan hasil penjualan, telepon seluler, serta sebuah tas selempang.
Dari pemeriksaan awal, T mengaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari seseorang berinisial S. Nama tersebut kemudian menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan karena diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan pemasok obat keras ilegal di wilayah Cirebon.
Petugas kemudian bergerak menuju sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Raya Arjawinangun. Di lokasi tersebut, polisi berhasil meringkus tersangka kedua, MF (27).
Dari tangan MF, petugas kembali menemukan sejumlah Tramadol yang diduga merupakan sisa barang dagangan. Selain obat keras, polisi turut menyita uang tunai, dompet, dan telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
Dari keterangan MF, petugas memperoleh informasi baru mengenai sosok yang diduga menjadi pemasok di atasnya. MF menyebut seorang pria berinisial A yang berada di wilayah Kecamatan Susukan.
Dalam waktu relatif singkat, petugas melakukan pengembangan menuju rumah A (42) di Kecamatan Susukan. Penggerebekan dan penggeledahan di lokasi tersebut akhirnya membuka bagian yang lebih besar dari mata rantai peredaran obat keras ilegal.
Di rumah A, polisi menemukan tempat penyimpanan obat keras dalam jumlah besar. Ribuan butir obat disembunyikan di dalam dua tas ransel.
Jumlahnya cukup fantastis, yakni 4.820 butir Tramadol dan 2.037 butir Trihexyphenidyl.
Temuan tersebut menjadi barang bukti terbesar dalam pengungkapan jaringan tersebut. Polisi menduga rumah tersangka A digunakan sebagai salah satu titik penyimpanan sebelum obat-obatan tersebut diedarkan kembali.
Dari pemeriksaan terhadap A, petugas kembali mendapatkan informasi mengenai pemasok yang lebih besar. A mengaku memperoleh ribuan butir obat keras tersebut dari seorang bandar berinisial A, yang kini masih dalam pengejaran jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon.
Rangkaian pengungkapan itu menunjukkan pola distribusi yang berlapis. Dari pengedar di tingkat bawah, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai pemasok hingga sosok yang diduga berada di atas jaringan tersebut.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal, terutama yang menyasar masyarakat dan generasi muda.
"Operasi serentak dan pengembangan terukur ini membuktikan bahwa Polresta Cirebon tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran obat keras ilegal. Kami akan terus memburu para penyuplai dan bandar di atasnya hingga ke akar-akarnya demi menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Cirebon," tegasnya, Rabu (12/8/2026).
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti tersebut meliputi 4.893 butir Tramadol, 2.071 butir Trihexyphenidyl, uang yang diduga hasil penjualan, serta sejumlah peralatan komunikasi.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Kami memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan. Kini memburu pihak yang disebut sebagai pemasok dan bandar yang berada di atas ketiga tersangka, dengan harapan pengungkapan tidak berhenti pada para pengedar di tingkat bawah, tetapi dapat membongkar jaringan hingga ke sumber pasokannya," pungkasnya.
(yum/yum)
