Pengedar Obat 'Setan' di Cirebon Diringkus, Ratusan Butir Disita

Pengedar Obat 'Setan' di Cirebon Diringkus, Ratusan Butir Disita

Devteo Mahardika - detikJabar
Rabu, 29 Apr 2026 23:30 WIB
Barang bukti obat yang diamankan pihak kepolisian
Barang bukti obat yang diamankan pihak kepolisian (Foto: Istimewa)
Cirebon -

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon kembali mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R (32), yang diduga sebagai pengedar, ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah kos di kawasan Kecamatan Sumber.

Penggerebekan tersebut merupakan bagian dari operasi rutin kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan terlarang, khususnya di wilayah pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menyatakan bahwa penindakan tersebut menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras ilegal yang kian meresahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini merupakan langkah tegas kami dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba merusak generasi muda," ujarnya, Rabu (29/4/2026).

ADVERTISEMENT

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan di kamar kos yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sekaligus lokasi transaksi. Tersangka R berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ratusan butir obat keras ilegal, terdiri dari 426 butir Tramadol dan 55 butir Trihexyphenidyl yang disembunyikan dalam kantong plastik hitam.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp48 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli maupun pemasok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari seorang pemasok berinisial A yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan rumah kos sebagai tempat aktivitas ilegal. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, karena pemberantasan peredaran obat terlarang membutuhkan peran semua pihak," pungkasnya.



(dir/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads