Modus Petani-Bengkel, Polisi Bongkar Peredaran Obat Haram di Cirebon

Modus Petani-Bengkel, Polisi Bongkar Peredaran Obat Haram di Cirebon

Devteo Mahardika - detikJabar
Jumat, 24 Jul 2026 22:30 WIB
Polisi saat menunjukan sejumlah barang bukti narkoba
Polisi saat menunjukan sejumlah barang bukti narkoba (Foto: Devteo Mahardika/detikJabar)
Cirebon -

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon menggulung 26 kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras terbatas (OKT) sepanjang Mei hingga Juni 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 26 tersangka, yang mana tiga di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengungkapkan bahwa ketiga residivis tersebut berinisial SL, HF, dan AN. Mereka kembali berurusan dengan hukum lantaran terlibat dalam jaringan peredaran sabu serta obat keras tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus penyamaran untuk menghindari pantauan petugas. Mereka berpura-pura menjalani profesi umum, mulai dari pedagang warung, montir bengkel, hingga petani.

"Para pelaku berupaya menyamarkan aktivitasnya dengan berpura-pura menjalankan pekerjaan sehari-hari. Ada yang berkedok pemilik warung, membuka bengkel, bahkan menjadi petani. Khusus yang berkamuflase sebagai petani, mereka mengedarkan barang haram tersebut kepada sesama petani," ujarnya, Jumat (24/7/2026).

ADVERTISEMENT

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang siap edar di wilayah Kabupaten Cirebon. Total barang bukti terdiri dari 45,77 gram sabu-sabu, 21,12 gram tembakau sintetis, serta 17.535 butir obat keras jenis Tramadol yang diedarkan secara ilegal.

Imara menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen institusinya dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Cirebon, sekaligus langkah nyata perlindungan terhadap generasi muda. Sebagai tindak lanjut, Polresta Cirebon akan memperketat pengawasan melalui patroli dan penyelidikan di lokasi-lokasi rawan.

"Kami akan terus melakukan razia secara rutin di titik-titik yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba. Upaya ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda Cirebon, dari ancaman narkoba," tegasnya.

Selain langkah mandiri, Polresta Cirebon juga memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan TNI. Razia gabungan akan diintensifkan guna mempersempit ruang gerak para pengedar.

Terkait sanksi hukum, tersangka pengedar sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Sementara itu, 22 tersangka kasus obat keras ilegal dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

"Kami berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat penegak hukum akan terus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon," pungkasnya.



(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads