Aksi Culas 2 IRT Cirebon Raup Cuan dari Penderitaan TKW

Round Up

Aksi Culas 2 IRT Cirebon Raup Cuan dari Penderitaan TKW

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 08 Nov 2024 09:00 WIB
Dua IRT tersangka TPPO saat digiring polisi ke ruang tahanan Polresta Cirebon
Dua IRT tersangka TPPO saat digiring polisi ke ruang tahanan Polresta Cirebon (Foto: Devteo Mahardika/detikJabar)
Cirebon -

Senang di atas penderitaan orang lain. Kalimat tersebut rasanya cocok untuk dua wanita dari Cirebon. Bukan tanpa sebab, keduanya meraih untung dari penderitaan seorang TKW yang tersiksa di luar negeri.

Adalah CAR (50) dan NUR (47). Dua perempuan berprofesi ibu rumah tangga (IRT) asal Cirebon ini mengirim seorang tenaga kerja wanita (TKW) WAY (37) ke Irak secara ilegal.

Cerita bermula saat WAY tengah mencari pekerjaan. Korban lantas datang ke tempat CAR. Gayung bersambut, CAR lalu menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah persyaratan diajukan CAR kepada WAY untuk bisa pergi bekerja ke Irak seperti salinan KTP, Kartu Keluarga dan surat izin orang tua.

"Sebelum berangkat korban sempat ditampung di rumah tersangka NUR selama tiga hari sebelum akhirnya diantar ke Bandara Soekarno Hatta oleh suami tersangka NUR," ujar Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Siswo Tarigan, Kamis (7/11/2024).

ADVERTISEMENT

Proses administrasi rampung. Korban kemudian diminta pemeriksaan kesehatan di klinik wilayah Jatibarang. Setelah itu, dia dibuatkan paspor di Karawang.

Singkat cerita, korban akhirnya pada penghujung bulan September 2020 diberangkatkan dan tiba di Irak pada awal bulan Oktober 2020.

Ia melanjutkan, sesampainya di Erbil Irak, korban sempat ditampung selama satu minggu setelah itu langsung dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART).

Namun bukannya mendapatkan pekerjaan yang layak, korban malah mendapat jam kerja yang tak menentu. Kondisi fisiknya pun menurun hingga berujung sakit.

Korban tak kuat dan minta dipulangkan dengan menyerahkan uang pemulangan ke agen. Namun, harapan pulang sirna dan malah korban dipekerjakan kembali di tempat lain. Oleh agen di sana, korban mengalami kekerasan fisik.

"Korban akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia pada Januari 2024, namun mengalami trauma psikologis yang mendalam akibat kekerasan fisik dan jam kerja tanpa batas selama di Irak," terangnya.

Penderitaan yang dialami korban tak lepas dari ulah 2 IRT tersebut. Polisi mengatakan motif kedua IRT melakukan hal itu lantaran faktor ekonomi.

Bahkan, kedua pelaku meraup keuntungan bersih Rp 4 sampai 5 juta setiap kali berhasil mengirimkan tenaga kekrja ke luar negeri. Keterangan pelaku, mereka melakoni aksi tersebut sejak tahun 2008.

"Jadi awal mula kasus ini terbongkar setelah keluarga dari korban melaporkan kejadian ini kepada kami, sekarang kondisi normal setelah kami berikan pendampingan untuk pulihkan psikologisnya" kata Siswo.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenai pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta pasal-pasal lain yang berhubungan dengan eksploitasi pekerja migran.

"Mereka (tersangka) terancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar," pungkasnya.




(dir/dir)


Hide Ads