Seorang gadis berinisial AZ alias A (23) terpaksa berhadapan dengan hukum usai aksinya mempromosikan judi online melalui akun media sosial Instagram. Ia mengaku, baru melakukan perbuatan itu selama lima bulan dengan total keuntungan sebesar Rp5 juta.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, kasus judi online ini terungkap berawal dari laporan masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan patroli cyber dan ditemukan akun media sosial yang mengunggah konten judi online.
"Pelaku mempromosikan muatan perjudian online melalui akun media sosial Facebook dan akun media sosial Instagram. Pelaku mendapatkan keuntungan setelah berhasil mengunggah konten video bermain judi online beserta link slot tersebut," kata Rita, Kamis (7/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, tersangka menghubungi pengiklan judi online melalui aplikasi Telegram. Pelaku juga melampirkan bukti absen promosi judi online.
"Dari hasil promosi itu dilaporkan melalui Telegram untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu sampai Rp2 juta untuk setiap unggahan yang cair selama 14 atau 15 hari setelah pelaporan pada aplikasi Telegram," ujarnya.
Selain AZ, polisi juga mengamankan satu pelaku lain berinisial RA alias I (25). Ia juga ikut mempromosikan judi online melalui akun media sosial Facebook. Dalam 8 bulan terakhir, RA sudah meraup keuntungan sebesar Rp32 juta.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan, pengiklan sengaja mencari influencer yang memiliki banyak pengikuti di media sosial.
"Sehingga follower tersebut kemudian diarahkan dengan melihat akun judol, dengan cara live ataupun ajakan sehingga folllower melakukan sesuai yang diharapkan yaitu masuk ke dalam website judol tersebut," kata Bagus.
Dia mengatakan, website judi online yang dipromosikan kedua tersangka ini berasal dari Indonesia, China, Singapur, Kamboja hingga Malaysia. Pihaknya kini masih mendalami terkait pemilik website judol.
"Setelah kita kembangkan mereka cepat ketahuan karena begitu kita melakukan penyelidikan yang atasnya mereka langsung memblokir akun tersebut. Kami tidak berhenti di sini, tidak berhenti hanya pemilik akun saja, kita sudah berusaha ke atas namun pemilik tersebut diblokir, kami masih dalami mereka mendapat uang transfer dari rekening sistem rekening mana, kita masih kejar terus," ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit PC/PCU, satu unit monitor, keyboard, webcam, speaker, mouse, router wifi, dua unit handphone, tiga buah kartu ATM dan rekening koran bank.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU NO. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU NO. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar," tutupnya.
Pengakuan Tersangka
AZ mengaku, uang hasil mempromosikan judi online digunakan untuk memenuhi gaya hidupnya. AZ yang memiliki akun Instagram dengan pengikut sekitar 2.500 ini sehari-hari tidak bekerja dan hanya nongkrong bersama teman-temannya.
Baca juga: Misteri Mayat Mr X di Rumah Kosong Sukabumi |
"Main nongkrong doang ngopi gitu," ucapnya.
Dia mengaku kepepet sehingga tertarik untuk promosi judi online. Dia juga mengungkap cara pihak pengelola judi online mengajaknya untuk melakukan promosi.
"(Ngajaknya) Dm Instagram, ditolak dulu untuk kedua kali, yang ketiga mau," kata dia.
"Kepepet karena dia nawarin uang langsung transfer. Posisinya lagi butuh untuk pribadi keseharian aja, lifestyle sih banyaknya," sambung AZ.
(mso/mso)