CAR (50) dan NUR (47) tertunduk lesu saat digiring aparat kepolisian. Keduanya ditetapkan tersangka usai mengirim seorang warga Cirebon bekerja di Irak hingga berujung penyiksaan.
Kedua perempuan berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) ini diduga telah melakukan eksploitasi yang berakibat pada kekerasan fisik dan trauma psikologis terhadap korban selama bekerja di Irak.
Kasus bermula saat korban berinisial WAY (37) mendatangi kediaman CAR dengan maksud mencari pekerjaan. Gayung bersambut, CAR lalu menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CAR saat itu memberikan sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh korban mulai dari salinan KTP, Kartu Keluarga dan surat izin orang tua.
"Sebelum berangkat korban sempat ditampung di rumah tersangka NUR selama tiga hari sebelum akhirnya diantar ke Bandara Soekarno Hatta oleh suami tersangka NUR," ujar Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Siswo Tarigan, Kamis (7/11/2024).
Setelah melalui sejumlah proses seperti pemeriksaan kesehatan ke salah satu klinik di wilayah Jatibarang dan pembuatan paspor di Karawang, korban akhirnya pada penghujung bulan September 2020 diberangkatkan dan tiba di Irak pada awal bulan Oktober 2020.
Ia melanjutkan, sesampainya di Erbil Irak, korban sempat ditampung selama satu minggu setelah itu langsung dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART). Namun selama bekerja, korban mendapatkan jam kerja yang tidak menentu sehingga menyebabkan kondisi fisiknya menurun hingga akhirnya sakit.
Saat meminta dipulangkan dan korban menyerahkan uang untuk pemulangan, agen justru mempekerjakannya kembali di tempat lain dan korban mengalami kekerasan fisik oleh pihak agen.
"Korban akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia pada Januari 2024, namun mengalami trauma psikologis yang mendalam akibat kekerasan fisik dan jam kerja tanpa batas selama di Irak," terangnya.
Siswo mengungkapkan, motif para pelaku hingga nekat melakukan aksi kejahatan ini didasari faktor ekonomi, dengan keuntungan bersih Rp4-5 juta setiap kali berhasil mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri. Dari hasil keterangan tersangka, keduanya telah beraksi cukup lama tepatnya sejak tahun 2008.
"Jadi awal mula kasus ini terbongkar setelah keluarga dari korban melaporkan kejadian ini kepada kami, sekarang kondisi normal setelah kami berikan pendampingan untuk pulihkan psikologisnya" kata Siswo.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenai pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta pasal-pasal lain yang berhubungan dengan eksploitasi pekerja migran.
"Mereka (tersangka) terancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar," pungkasnya.
(dir/dir)