Rekayasa Perampasan Karyawan Cirebon Tilep Uang Puluhan Juta

Round-up

Rekayasa Perampasan Karyawan Cirebon Tilep Uang Puluhan Juta

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 30 Nov 2024 10:30 WIB
ilustrasi
Ilustrasi perampokan. Foto: Edi Wahyono
Bandung -

Seorang karyawan swasta berinisial STA (25) di Kabupaten Cirebon berpura-pura menjadi korban perampasan untuk menutupi perbuatannya menggelapkan uang perusahaan bernilai puluhan juta rupiah.

Kasus tersebut terungkap setelah STA membuat laporan ke Polresta Cirebon pada Sabtu (23/11) lalu. Saat itu, STA mengaku menjadi korban perampasan di Jalan Raya Losari-Cirebon tepatnya di KM 16 Desa Bendungan, Kecamatan Pangenan pada Jumat (22/11) pukul 19.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Siswo DC Tarigan mengatakan, saat itu STA mengaku tas ransel miliknya yang berisi uang tunai Rp 19.153.335, voucher kuota dari berbagai provider senilai Rp 70.204.706, dan sebuah ponsel Itel Vision 1 Pro dirampas oleh dua pria tak dikenal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun setelah polisi melakukan penyelidikan, terungkap fakta jika peristiwa perampasan tas milik STA itu tidak pernah terjadi. Siswo menyebut STA hanya mengada-ada dan membuat laporan palsu.

"Laporan ini sempat memicu kekhawatiran, mengingat total kerugian yang disebutkan mencapai lebih dari Rp 89 juta. Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh kami fakta mengejutkan terungkap peristiwa perampasan tersebut tidak pernah terjadi," kata Siswo, Jumat (29/11/2024).

ADVERTISEMENT

Siswo menjelaskan, hal itu karena STA melakukan penggelapan uang perusahaan dan terpaksa membuat laporan palsu demi menutupi perbuatannya. Sementara uang tas yang dirampas, ternyata disimpan di rumah seorang temannya berinisial L.

"Motif pelaku adalah untuk menghindari tanggung jawab kepada perusahaan tempatnya bekerja, yaitu CV Jaya Makmur Sentosa," ungkapnya.

Karena perbuatannya, STA dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara. "Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan keuangan perusahaan," tegasnya.

(bba/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads