Tiga Orang Jadi Tersangka TPPO di Surabaya

Tiga Orang Jadi Tersangka TPPO di Surabaya

Aprilia Devi - detikJatim
Kamis, 05 Jun 2025 23:45 WIB
Tersangka TPPO diamankan
Tersangka TPPO diamankan (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Surabaya terungkap. Ada tiga orang tersangka dan tujuh orang yang menjadi korban, mereka rencananya akan dikirim ke Malaysia secara ilegal.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu korban di radio swasta Surabaya pada Sabtu (31/5). Saat itu ada pencari kerja yang diduga disekap dalam satu rumah.

"Pengungkapan ini dimulai ketika seorang korban berinisial YK (22), asal Cirebon, memberanikan diri melapor melalui siaran pengaduan di Radio Suara Surabaya. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan mendatangi lokasi di Kedung Anyar II No. 35, Surabaya," jelas Luthfie dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian menemukan YK dan seorang korban lainnya, yakni NS (47) asal Nganjuk di lokasi tersebut.

"Penyelidikan tak berhenti di situ. Dari keterangan awal, terungkap bahwa dua korban tersebut sebelumnya direkrut oleh tersangka perempuan berinisial PN (50) dan ditampung oleh tersangka SL (53)," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian polisi mengungkap lima orang lain yang ternyata juga menjadi korban. Mereka adalah NP (31) asal Lumajang, lalu RS (34) dari Sumenep, EH (39) yang berasal dari Jember, VW (45) dari Ambon, serta DF (23) dari Surabaya.

Para korban tersebut ditemukan di sebuah hotel yang berlokasi di Sidoarjo. Di sana, polisi juga mengamankan tersangka ketiga yakni laki-laki berinisial ER (41) yang akan memberangkatkan para korban menuju Malaysia.

Tersangka ER berperan sebagai penyalur terakhir dari jaringan TPPO ini, sementara kedua tersangka lainnya yakni PN dan SL berperan di awal sebagai pencari dan perekrut.

"Motif dari para pelaku adalah untuk mencari keuntungan finansial dengan merekrut dan menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal," beber Luthfie.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini antara lain sembilan paspor, lima HP, hingga enam rekam medis medical check-up.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Lalu Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(auh/abq)


Hide Ads