Di tahun 2022 dan 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengapresiasi kinerja Pemprov Jabar atas kerjasama pertukaran data pajak kendaraan dengan pajak penghasilan dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak di tingkat pusat.
Di tahun 2024 ini, Bapenda Jabar menginisiasi peningkatan kerjasama pertukaran data menjadi integrasi data pajak kendaraan dengan pajak penghasilan host to host berbasis data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan, aplikasi SPBE prioritas bidang layanan transaksi keuangan negara yang tertuang dalam Perpres 82, dapat menjadi pintu masuk integrasi layanan pajak nasional, antara pajak penghasilan, pajak kendaraan dan pajak bumi bangunan sebagai integrasi awal.
Sederhananya, menurut Dedi, dengan integrasi pajak nasional ini, masyarakat cukup akses ke aplikasi DJP Online Kemenkeu untuk dapat melihat pajak kendaraan maupun pajak bumi bangunan atas namanya sekaligus bisa melakukan pembayaran secara digital melalui DJP Online.
"Masyarakat tidak perlu akses ke masing masing aplikasi pajak provinsi maupun kab kota," ungkap Dedi dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).
Dia menjelaskan, untuk di daerah, efisiensi anggaran belanja dan sinkronisasi data subjek maupun objek pajak akan mendorong penerimaan pajak daerah. Hal itu juga bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
"Dikotomi pajak pusat dan pajak daerah jangan lagi menjadi kendala dalam layanan pajak bagi masyarakat. Dengan single sign on melalui DJP online, meringankan masyarakat untuk tidak mendownload banyak aplikasi," ujar Dedi.
Dedi optimistis, dari sisi infrastruktur digital, Pemprov Jabar sudah siap karena telah melakukan berbagai inovasi soal pembayaran pajak kendaraan bermotor sebelumnya dan telah menjadi percontohan di tingkat nasional.
"Dan untuk memastikan kesiapan Jabar, kita akan melaksanakan Forum Kolaborasi Pendapatan 2024. Semua akan dibahas dan kami berharap ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa memberikan arahan langsung," pungkasnya. (bba/yum)