Program pemutihan pajak kendaraan bermotor benar-benar dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Jawa Barat. Sejak digulirkan pada 20 Maret 2025 lalu, kantor pelayanan pajak di seluruh daerah selalu membludak didatangi wajib pajak.
Diketahui, program pemutihan digulirkan dengan menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor. Masyarakat yang memiliki tunggakan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan dan kemudian dihapuskan seluruh tunggakan sebelumnya.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Anjlok Lagi |
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, hingga saat ini tercatat ada 1.701.288 kendaraan yang melakukan pembayaran pajak. Dari jumlah itu, kendaraan roda dua mendominasi yakni sebanyak 1.405.807 kendaraan dan roda empat 295.481 kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak kebijakan ini diumumkan oleh Pak Gubernur KDM, kunjungan ke kantor Samsat membludak. Setiap hari kami mengevaluasi ketika ada dinamika di lapangan, juga menyempurnakan layanan agar semua merasa nyaman," kata Plt Kepala Bapenda Jabar, Deni Zakaria, Jumat (2/5/2025).
Deni mengatakan terdapat peningkatan kedatangan masyarakat yang mengurus pajak kendaraannya ke kantor Samsat. Selain itu, tak sedikit pula masyarakat yang memanfaatkan pembayaran via online seperti aplikasi Sapawarga.
Ia mencontohkan, di beberapa kantor Samsat, terjadi antrean sejak subuh hari karena tingginya antusiasme masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan. Melihat hal itu, Deni menyebut dilakukan evaluasi jam operasional pelayanan.
"Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah selalu standby bahkan setelah jam pulang kantor untuk membahas pelaksanaan layanan," ungkapnya.
"Di beberapa daerah, khususnya yang tingkat kunjungannya tinggi, pegawai ada piket khusus, beberapa menginap di kantor," sambungnya.
Selain itu, mobil samsat keliling beroperasi lebih sering. Layanan juga dibuka saat momen tertentu, seperti ketika program Abdi Nagri Nganjang ka Warga untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Deni mengatakan program pemutihan pajak akan berakhir pada 30 Juni mendatang. Pihaknya kata dia akan terus melakukan evaluasi secara berkala dengan orientasi pada kenyamanan masyarakat.
"Setelah 30 Juni, diskon atau pemutihan denda tidak akan berlaku lagi. Kami tentu berharap setelah program ini berakhir, tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat," tandasnya.
(bba/sud)