Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Masih Berlaku hingga Juni 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Masih Berlaku hingga Juni 2025

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 10 Jun 2025 05:30 WIB
Warga mengurus pajak kendaraan di kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (21/5/2025). Gubernur Banten Andra Soni mengaku mendapat aspirasi untuk memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ia pun menyatakan sedang mengkaji hal tersebut dengan serius.
Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan (Foto: Andhika Prasetia)
Bandung -

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Sebelumnya dijadwalkan berakhir pada akhir Mei, program ini kembali dibuka sebulan lebih lama untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak menyelesaikan kewajibannya tanpa tambahan beban denda.

Menurut keterangan resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, program ini bertujuan mendorong kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 dan sebelumnya.

Fasilitas Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2025

Berikut beberapa insentif utama yang ditawarkan dalam program ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Bebas Denda PKB: Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa denda keterlambatan.
  • Bebas Biaya Balik Nama Kedua: Berlaku untuk kendaraan kedua misalkan bekas yang ingin dibalik nama kepemilikannya.
  • Diskon Pajak Tahunan: Diberikan kepada wajib pajak yang membayar tepat waktu. Besaran diskon bervariasi.

Syarat Mengikuti Program Pemutihan

Untuk bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini, wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Kendaraan terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Barat.
  • Kendaraan tidak dalam status blokir permanen.
  • Membawa dokumen asli dan fotokopi STNK, BPKB, dan KTP.
  • Untuk proses balik nama, wajib membawa bukti jual beli kendaraan.
  • Program hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan untuk pajak lima tahunan atau pengesahan STNK.

Lokasi dan Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan

1. Layanan Samsat dan Samsat Keliling

Detikers dapat mengurus pemutihan pajak di seluruh kantor Samsat se-Jawa Barat. Beberapa daerah juga menyediakan layanan Samsat Keliling di tempat strategis seperti alun-alun kota atau mal.

ADVERTISEMENT

Langkah-langkah pembayaran di kantor Samsat:

  • Datangi Samsat sesuai domisili kendaraan.
  • Serahkan dokumen (STNK, BPKB, KTP).
  • Petugas akan memverifikasi dan menghitung pajak terutang.
  • Lakukan pembayaran sesuai tagihan pokok.
  • Dapatkan STNK yang sudah disahkan.

2. Lewat Aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat)

Untuk kemudahan, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi Sambara:

  • Unduh aplikasi Sambara di Google Play Store.
  • Pilih menu Informasi PKB.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan.
  • Cek data pajak dan pilih metode pembayaran (m-banking, ATM, dll).
  • Simpan bukti bayar dan kunjungi Samsat atau Drive Thru untuk pengesahan STNK.

3. Lewat Aplikasi SAPA Warga

Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi SAPA Warga, khusus warga Jawa Barat:

  • Unduh aplikasi di Play Store atau App Store.
  • Login dengan NIK dan data pribadi.
  • Pilih Layanan Pajak Kendaraan.
  • Masukkan nomor kendaraan dan lakukan pembayaran.
  • Bukti digital dapat digunakan untuk pengesahan di kantor Samsat, Samsat Drive Thru atau Samsat Gendong.

Catatan Penting

  • Program ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2025.
  • Berlaku hanya untuk tunggakan pajak tahun 2024 ke bawah.
  • Pajak tahun 2025 dan seterusnya tetap wajib dibayar penuh.
(iqk/iqk)


Hide Ads