Kado untuk Penunggak Pajak Kendaraan di Jabar

Round-Up

Kado untuk Penunggak Pajak Kendaraan di Jabar

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 20 Mar 2025 10:30 WIB
ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor. (Foto: Shutterstock)
Bandung -

Penunggak pajak kendaraan di Jawa Barat mendapat kado spesial jelang Lebaran 2025. Sebab Pemprov Jabar memberi kebijakan dengan menghapus seluruh denda hingga tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan itu dibuat Gubernur Dedi Mulyadi yang menyebut jika tunggakan pajak kendaraan warga Jabar untuk tahun 2024 ke belakang akan dihapus.

"Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya hutang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung 2024, 2023, 2022, 2021, 2019, dan seterusnya sampai ke belakang, saya sampaikan sekali lagi Pemprov Jabar membebaskan seluruh tunggakan dan dendanya," kata Dedi, Rabu (19/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi menjelaskan, awalnya kebijakan itu akan berlaku pada 11 April nanti. Namun Pemprov Jabar ingin memberi kado lebaran bagi warganya dengan menghapus denda serta tunggakan pajak kendaraan.

"Untuk itu tadinya kita akan membuka layanan perpanjangan STNK yang nunggak pajaknya itu tanggal 11 April sampai dengan 6 Juni 2025. Tetapi saya ingin semua wargi Jabar di Lebaran ini tenang, jalan-jalannya, motornya, STNK nya sudah lengkap dibayar," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Untuk itu kita geser mulai berlakunya hari kamis tanggal 20 Maret 2025 - 6 juni 2025," tandasnya.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Jabar Dedi Taufik mengungkapkan, kebijakan itu diberikan untuk seluruh warga yang memiliki kendaraan. Warga kata dia hanya perlu melakukan perpanjangan STNK untuk pajak tahun 2025.

"Masyarakat diminta untuk tetap taat membayar pajak yang terhitung pada tahun 2025 dan seterusnya. Batas waktu mulai 20 Maret hingga 6 Juni bagi pemilik kendaraan bermotor untuk segera memperpanjang pajak tanpa perlu membayar tunggakan pokok dan denda tahun sebelumnya," jelas Dedi Taufik.

Lewat kebijakan itu diharapkan kesadaran warga untuk membayar pajak bisa lebih meningkat. Namun menurut Dedi, kebijakan itu tidak berlaku untuk warga yang hendak mengurus TNKB, STNK dan BPKB kendaraan bermotor.

"Kemudian dengan kebijakan ini diharapkan data kepemilikan kendaraan akan lebih tertib dan akurat. Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi bisa segera mengurus bea balik nama yang sudah digratiskan," tandasnya.

(bba/iqk)


Hide Ads