Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Majalengka resmi diusulkan naik sebesar 14,81 persen atau sekitar Rp 320 ribuan. Jika usulan itu dikabulkan, maka UMK 2024 Majalengka bakal naik sekitar Rp2,5 juta.
Usulan itu hasil kesepakatan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka, Kamis (23/11/2023). Rekomendasi kenaikan UMK Majalengka itu, nantinya akan ditentukan Pemprov Jabar.
Baca juga: UMK Kuningan 2024 Diusulkan Naik Rp 63 Ribu |
Ketua DPC KSPSI Majalengka Ade Riki Djunaedi mengatakan, semua unsur yang mengikuti rapat pleno ini telah sepakat dengan hasil tersebut. Adapun unsur-unsur yang mengikuti rapat pleno ini diantaranya, pemerintah, akademisi, pakar, APINDO dan serikat pekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah, semua pihak sepakat bahwa UMK 2024 Kabupaten Majalengka naik 14,81 persen atau Rp 320 ribuan," kata Ade saat diwawancarai wartawan usai rapat pleno di gedung Kokardan Majalengka.
Rapat pleno tersebut berlangsung alot. Pasalnya, perwakilan serikat pekerja enggan menggunakan PP nomor 51 tahun 2023 sebagai formula pengupahan.
Disampaikan Ade, pihaknya bersikeras survei kebutuhan hidup layak (KHL) harus dijadikan acuan pengupahan UMK 2024. Menurutnya, hasil survei lebih realistis dibanding dengan PP nomor 51.
"Sangat alot. Semua buruh berkomitmen untuk berjuang memperjuangkan keinginan dari semua pihak. Kami tetap menolak PP 51, berusaha menghasilkan KHL. Karena KHL itu lebih relevan, lebih riil," ujar Ade.
Meski hasil pleno sudah disepakati oleh sejumlah pihak. Namun, kata Ade, buruh Majalengka akan mengawal rekomendasi ini hingga tingkat provinsi.
"Kami akan mengawal rekomendasi kenaikan UMK 2024 Kabupaten Majalengka ini ke tingkat provinsi hingga disahkan oleh Pj Gubernur Jabar," ucap dia.
Sementara itu, Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, UMK Majalengka sudah sepantasnya berada di angka Rp3 juta. Upah buruh Majalengka layak di angka Rp3 juta, kata Karna, karena saat ini daerahnya mulai bertranformasi menjadi kota Industri.
"Kalau melihat dengan kasat mata, pertumbuhan ekonomi Majalengka sudah layak memberikan dukungan kepada buruh untuk mendapatkan upah yang wajar. Oleh karena itu, tolong kaji lagi untuk kebaikan para buruh di Majalengka, masa Sumedang aja sudah Rp3 juta, kita belum," kata Karna.
Untuk mensejahterakan buruh di Majalengka, Karna meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi PP nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Pasalnya, saat ini kepala daerah tidak bisa leluasa menetapkan besaran kenaikan UMK.
"Harapan kami formula pengupahan itu kembalikan lagi ke daerah. Biarkan pemerintah daerah yang memberi kebijakan demi kehidupan layak para buruh," ujar Karna.
Disela-sela rapat pleno Dewan Pengupahan Majalengka, ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi demonstrasi di depan gedung kokardan. Aksi tersebut dikawal ketat aparat kepolisian.
![]() |
Pantauan detikJabar di lokasi aksi, Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto juga turun langsung mengamankan aksi massa. Hujan sempat mengguyur saat massa berunjuk rasa.
"Kami mengamankan aksi demonstrasi ini tetap mengedepankan pendekatan ideologis untuk mencegah terjadinya gesekan yang tidak diinginkan. Walaupun diguyur hujan kami tidak masalah, asalkan aspirasi temen buruh tersampaikan dan aksi ini berjalan dengan kondusif," kata Indra.
(dir/dir)