Menengok Kenaikan UMK Cirebon Selama 5 Tahun Terakhir

Menengok Kenaikan UMK Cirebon Selama 5 Tahun Terakhir

Devteo Mahardika - detikJabar
Kamis, 23 Nov 2023 19:00 WIB
Close-up of couple doing finances at home
Ilustrasi. Foto: thinkstock
Kabupaten Cirebon -

Rapat pleno pengajuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 oleh pemerintah Kabupaten Cirebon bakal digelar. Setiap tahunnya, UMK di Kabupaten Cirebon mengalami kenaikan.

Menurut data Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, pada tahun 2018, UMK sebesar Rp 1.873.701. Kemudian pada tahun 2019, UMK Kabupaten Cirebon pun mengalami kenaikan sebesar Rp 2.024.160, artinya naik sebesar Rp 150.459 dari tahun sebelumnya.

Setahun berikutnya, pada tahun 2020 nilai UMK di Kabupaten Cirebon sebesar Rp 2.196.416. Nilai tersebut naik sebesar Rp 172.256 dibandingkan UMK tahun 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya UMK pada tahun 2021 sebesar Rp 2.269.556, di mana nilai tersebut naik, namun tidak terlalu signifikan. Kenaikannya sebesar Rp 73.140 dari UMK tahun 2020.

Lalu pada tahun 2022, nilai UMK di Kabupaten Cirebon mengalami kenaikan sebesar Rp 10.426 dengan nilai Rp 2.279.982.

ADVERTISEMENT

Setelah pandemi COVID-19, nilai UMK Kabupaten Cirebon mengalami kenaikan yang terbilang lumayan besar yakni Rp 2.430.780 di tahun 2023. Kenaikan nilai UMK tersebut sebesar Rp 150.798.

Formula Penetepan UMK

Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendriyanto menuturkan, dalam penentuan UMK tahun 2024 sejumlah pihak seperti akademisi, pakar dan unsur pemerintah serta perwakilan buruh memberikan opsi-opsi terhadap perhitungan-perhitungan formulasi untuk penyesuaian UMK Kabupaten Cirebon.

"Sampai sekarang belum mengerucut terhadap berapa nilai dan berapa persen, ini kita memberikan kesempatan dulu kepada seluruh unsur untuk menyampaikan pendapatnya, tapi tidak keluar dari formulasi PP 51 Tahun 2023 untuk formulasi penghitungannya," kata dia, Kamis (23/11/2023).

Ia mengatakan penentuan kenaikan UMK harus berpikir logis dan rasional, baik secara regulasi maupun dengan kondisi existing yang ada di Kabupaten Cirebon.

"Indikatornya yang dipakai ada tiga, yakni pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi dan indeks tertentu atau alpa. Rumus alpa ini yang menjadi diskresi BPKAB untuk menentukan besaran persentase UMK yang bisa kita usulkan direkomendasikan oleh Bupati ke Gubernur untuk dirapatkan lagi dalam BPKAB provinsi Jabar," ujarnya.

Ditegaskannya, pihaknya hanya sebatas pengusul dan penetapannya sendiri akan dilakukan oleh pemerintah provinsi.

"Manakala kita mengusulkannya di luar aturan, ya sudah gubernur akan menetapkan UMK sesuai dengan yang berjalan tahun ini, artinya tidak ada kenaikan, itu yang tidak kita harapkan," jelasnya.

Pihaknya berharap UMK pada tahun 2024 mengalami kenaikan karena harga bahan pokok menhalami kenaikan. "Meskipun saya ketuanya (dewan pengupahan) tapi tidak bisa menentukan karena harus dimusyawarahkan. Insyaallah hari Jumat akan di plenokan," tuturnya.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads