Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kuningan menghasilkan keputusan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan tahun 2024 mendatang sebesar Rp 2.074.665,60 atau naik sekitar Rp 63.000 dari UMK tahun ini sebesar Rp 2.010.734,30.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan Dudi Pahrudin mengungkapkan, usulan tersebut berdasarkan keputusan pleno pada hari Kamis (23/11) yang melibatkan sejumlah pihak terkait yaitu perwakilan dari SPSI, Apindo, akademisi, pemerintah, kepolisian, TNI hingga BPS.
Dalam perhitungan besaran UMK tersebut, kata Dudi, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan UMK mengacu pada PP No 51/2023 di mana kenaikan upah minimum bagi pekerja diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum yang mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan," papar Dudi.
Berdasarkan perhitungan tersebut, lanjut Dudi, diperoleh ketetapan UMK Kuningan tahun 2024 nanti adalah Rp 2.074.665,60 atau naik sebesar 3,18 persen dari UMK sebelumnya. Atas kesepakatan tersebut, kata Dudi selanjutnya akan diserahkan ke Bupati Kuningan sebagai rekomendasi pengajuan UMK ke Gubernur Jawa Barat untuk kemudian disahkan.
"Alhamdulillah, dalam rapat pleno tadi tidak terjadi perdebatan yang panjang. Dari pihak SPSI sebagai perwakilan buruh bisa menerima ketetapan tersebut. Hanya saja ada permintaan dari pihak SPSI agar kami dari pemerintah untuk melakukan pengawasan agar dalam penerapannya nanti bisa dipatuhi oleh para pengusaha ," ujarnya.
Setelah nanti disahkan oleh Gubernur, lanjut Dudi, tugas Disnakertrans untuk menyosialisasikan kepada para buruh dan pengusaha agar ketetapan UMK tersebut bisa diterapkan pada tahun 2024 mendatang.
"Selanjutnya kami akan membentuk tim yang akan bertugas melakukan monitoring dan pengawasan terkait penerapannya. Jika ditemukan ada perusahaan yang melanggar atau tidak menerapkan UMK tersebut maka kami akan memberikan teguran sesuai aturan yang berlaku," pungkas Dudi. (Mohamad Taufik )
(yum/yum)