Kebijakan pemutihan pajak bakal diberlakukan di Jawa Barat. Salah satunya, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II yang bisa dimanfaatkan wajib pajak (WP) untuk mengubah dokumen kepemilikan kendaraan dengan nama sendiri secara gratis.
Dalam keterangannya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan skema untuk proses pemutihan pajak tersebut. Meski Pemprov Jabar nantinya bakal kehilangan potensi PAD senilai Rp 130 miliar, Dedi mengaku tidak khawatir dengan kebijakan yang akan diberlakukan.
"Intinya kami siap inline soal pembebasan BBNKB II ini, strateginya sedang dimatangkan. Semua sudah dituangkan dalam rencana implementasi 10 kesepakatan rakor. Semua pembahasan mengenai rencana penghapusan BBNKB II muaranya adalah membantu masyarakat untuk balik nama kendaraan atas nama sendiri yang kemudian dapat mempercepat sinkronisasi dan integrasi data ranmor," katanya, Selasa (14/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi mengungkap, pembahasan mengenai penghapusan BBNKB II itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pembina Samsat tingkat Nasional di Kota Bandung, Senin (13/3) kemarin. Acara tersebut dihadiri pejabat Korlantas Polri, Kemendagri, Kepala Bapenda dan Jasa Raharja.
Meski kehilangan potensi PAD seratusan miliar, Dedi menargetkan ada penambahan satu juta wajib pajak baru setelah penghapusan BBNKB II ini berjalan. Untuk sekedar diketahui, tahun 2022, Bapenda mencatat terdapat 10,6 juta jiwa dengan pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp 8,9 triliun.
"Potensi kehilangan pendapatan BBNKB II yang dihapus, solusinya adalah peningkatan jumlah WP (wajib pajak). Kuncinya adalah sosialisasi dan mengembangkan inovasi layanan, sehingga masyarakat yang sebelumnya belum melakukan BBNKB II karena kendala biaya, itu tidak akan ada lagi. Artinya tidak ada lagi WP yang menunggak, potensinya dari itu," terangnya.
"Selain itu, Bapenda Jabar akan meningkatkan potensi pendapatan dari sektor lain. Contohnya, dari pajak air permukaan," tuturnya menambahkan.
Dedi pun memastikan Kebijakan penghapusan biaya BBNKB II ini akan diperkuat melalui implementasi kebijakan Pasal 74 UU No 2 tahun 2009 tentang Penghapusan Data Kendaraan yang Tidak Melaksanakan Pendaftaran Ulang sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa STNK habis
"Dengan adanya penghapusan BBNKB II dan penghapusan data kendaraan, jumlah wajib pajak yang selama ini menunggak itu dapat membayar pajak tepat waktu, volume wajib pajak bertambah. Yang kemarin 10,6 juta wajib pajak diharapkan bisa mencapai 11 sampai 12 juta wajib pajak. Jadi yang taat (pajak) meningkat, kendaraan operasional di jalan itu yang benar-benar taat pajak," ucapnya.
Sementara dalam keterangannya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, kebijakan penghapusan BBNKB II ini dibahas dalam rangka memudahkan masyarakat untuk pengurusan data kendaraan. Sehingga harapannya, tidak ada lagi perbedaan data antar instansi.
Perbedaan data kendaraan yang dimaksud, berdasarkan data polisi ada 153 juta unit kendaraan bermotor yang ada di Indonesia, nemui data kendaraan di Kemendagri 122 juta unit, dan data yang ada di jasa Raharja 113 juta.
"Kita coba cek, faktanya betul masyarakat karena adanya beban pajak balik nama memilih menghindar dengan menitipkan kendaraan ini kepada orang lain. Inilah yang saya katakan tidak tertib. Negara tidak tahu berapa pajak yang bisa dikelola," katanya.
Ia berharap pemerintah kabupaten/kota, termasuk provinsi, memiliki visi yang sama karena sebagai ujung tombak pelayanan. Data dan pembayaran pajak yang baik bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat.
*Kita tidak berharap ada yang kecelakaan, tapi ketika ada yang celaka, nah langsung dapat datanya dan langsung diurus kepada yang bersangkutan. Ini salah satu efek yang bisa dimanfaatkan oleh negara dengan adanya tertib data," pungkasnya.
(ral/mso)