Seorang pelajar SMP di Purwakarta berinisial RD (15) harus berurusan dengan polisi. Pelajar ini kedapatan menjadi bandar peredaran obat-obatan terlarang berjenis narkotika.
Tak hanya menjadi bandar, RD juga mengendalikan pengedar obat-obatan terlarang itu di kalangan usia dewasa. Ia sudah menjual obat tersebutlah di wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang dengan sasaran para pelajar atau umum.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan ia mengendalikan pengedar usia dewasa. Sasaranny ada pelajar dan usia dewasa," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RD ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023). Ia diamanlan bermula dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba di wilayah Purwakarta. Petugas pun bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap RD.
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris," ujar Edwar.
Dari tangan RD, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.865 butir obat yang dikategorikan narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu," ucap Edwar.
Dari tangan palaku I atau pengedar usia dewasa, polisi berhasil menyita barang bukti dua paket narkoba jenis sabu.
"Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD. Terhadap tersangka I terancam terjaring Pasal 114 Ayat 1 atau 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan (ancaman pidana) kurungan maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Satu fakta lainnya terungkap, ternyata RD merupakan anak dari pedangdut Lilis Karlina. Hal ini berdasarkan konfirmasi detikJabar kepada anggota polisi dari Satnarkoba, ia membenarkan jika RD warga Ciwareng, Babakancikao, Purwakarta itu adalah anak dari artis dengan lagu andalannya 'Goyang Karawang'.
"Iya benar RD adalah anak Lilis Karlina," ujar anggota polisi itu yang enggan diberitahukan identitasnya, Selasa, (14/03/2023).
Simak Video 'Jual Narkoba, Anak Lilis Karlina Terancam 10 Tahun Penjara':