Catatan DPRD Jabar soal Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Catatan DPRD Jabar soal Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Bima Bagaskara - detikJabar
Rabu, 09 Apr 2025 18:00 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi pajak (Foto: Shutterstock).
Bandung -

DPRD Jawa Barat menyoroti pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas Pemprov Jabar. Meski memberi dampak positif bagi masyarakat, DPRD menilai masih ada sejumlah catatan penting yang harus diperhatikan.

Diketahui, Pemprov Jabar memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pada program ini, denda dan tunggakan pajak dihapus sehingga masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun 2025.

Program pemutihan ini mulai diberlakukan pada 20 Maret hingga 30 Juni mendatang. Selain menghapus denda dan tunggakan, Pemprov Jabar juga menegaskan mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan itu mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk DPRD Jabar. Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar Muhamad Romli mengatakan, legislatif sangat mendukung program akselerasi pendapatan daerah tersebut.

Menurut Romli, sebelum ada kebijakan tersebut, ada sekitar 6 juta kendaraan yang tiap tahun tidak membayar pajak. Dengan program pemutihan ini, dia meyakini bakal ada tambahan pendapatan daerah yang angkanya mencapai triliunan rupiah.

ADVERTISEMENT

"Kita mendukung apa yang dilakukan pemprov dalam akselerasi dan mengoptimalkan pad. Maka kemudian kita harapannya tahun 2025 ini ada penambahan pendapatan sekitar Rp3 triliun kalau ini berhasil," kata Romli, Rabu (9/4/2025).

"Karena dari 17 juta pajak kendaraan bermotor yang bisa masuk itu 11-12 juta kendaraan, kalaupun dimaksimalkan tambah 2 juta. Dengan adanya program ini mudah-mudahan bisa 17 juta kendaraan membayar pajak. Maka kemudian dari pendapatan biasanya per tahun tahun ini optimal, makanya kita mendukung," lanjutnya.

Romli juga mengapresiasi kebijakan pembebasan mutasi masuk kendaraan bermotor ke Jawa Barat yang menurutnya dapat menambah objek pajak baru di tahun berikutnya.

"Kaitan dengan bebas mutasi itu juga mungkin dalam rangka memudahkan kendaraan luar Jawa Barat segera masuk ke jawa barat. Untuk meringankan itu maka dilakukan pembebasan. Dampaknya kan bukan hari ini, tapi ke depannya yang mana tahun depan bisa jadi objek pajak baru," jelasnya.

Hanya saja, Romli yang juga anggota Fraksi PPP DPRD Jabar ini meminta pemerintah memperhatikan masyarakat yang tiap tahun taat membayar pajak. Menurutnya harus ada reward bagi mereka yang tidak pernah menunggak dalam membayar pajak kendaraan.

"Cuma berharap ada insentif bagi mereka yang taat pajak. Modelnya seperti apa ya silahkan dirumuskan sehingga ada penghargaan bagi mereka yang taat membayar pajak," ungkap Romli.

Selain itu, dia juga meminta pemerintah harus mulai memikirkan agar pendapatan dari sektor pajak kendaraan di tahun 2026 nanti tetap stabil. Sebab ada kemungkinan masyarakat yang saat ini membayar pajak, kembali menunggak setelah tidak ada keringanan.

"Yang harus dipikirkan setelah bulan Juni itu apakah tahun depan mereka yang tadinya nunggak 5 tahun, bayar hanya sekali nah tahun depannya apakah taat pajak tidak? Jangan karena ada insentif dapat keringanan bayar, tahun depannya nggak bayar lagi. Ini harus dicari formulasinya," tutup Romli.




(bba/mso)


Hide Ads