Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Barat 2023 resmi ditetapkan. Melalui Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022, Pemprov Jabar mengesahkan UMK tahun depan rata-rata kenaikan 7,09 persen.
Sebelum disahkan pada Rabu (7/12/2022), gelombang aksi massa dari serikat pekerja dan serikat buruh telah berdatangan sejak Senin (5/12/2022). Buruh mendatangi Gedung Sate karena menuntut kenaikan UMK bisa mencapai 10 persen.
Baca juga: Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2023 |
Meski di bawah tekanan gelombang aksi buruh, Pemprov Jabar punya keputusan sendiri. Pemprov mengacu kepada Permenaker 18 Tahun 2022, dan mengesahkan kenaikan UMK rata-rata 7,09 persen. Ketetapan ini pun lebih rendah dibanding tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan UMK bisa mencapai 10 persen.
"Memutuskan, menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi saat membacakan Kepgub No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023.
Setelah disahkan, kenaikan UMK paling tinggi dialami Kabupaten Karawang. Pada 2022 UMK Karawang senilai Rp 4,798,312, kemudian naik Rp 377.867,07 menjadi Rp 5.158.248,20 pada UMK 2023 atau mengalami kenaikan 7,88 persen.
Adapun UMK paling rendah untuk 2023 yaitu Kota Banjar. Pada 2022 UMK di Kota Banjar Rp 1.852.099,52, lalu pada UMK tahun depan naik Rp 146.019,53 menjadi Rp 1.998.119,05 atau mengalami kenaikan 7,88 persen.
Berikut tabel rincian UMK 2023 di Jawa Barat:
Pengesahan UMK 2023 mengalami berbagai reaksi di daerah. Di Kabupaten Subang, Wakil Bupati Agus Masykur Rosadi meminta buruh menerima keputusan tersebut. Meskipun, kenaikan yang diputuskan Gubernur Ridwan Kamil tidak sesuai atau lebih rendah dari yang direkomendasikan Pemkab Subang.
Sebelumnya Pemkab Subang merekomendasikan kenaikan UMK di tahun 2023 sebesar 10 persen atau menjadi Rp 3.370.639. Hal tersebut sesuai dengan tuntutan buruh di Subang yang ingin naik 10 persen.
"Kalau bicara sesuai, tentunya membutuhkan penilaian provinsi, provinsi memang memiliki penilaian dan pertimbangan. Kalau bicara terkait harapan buruh yang menuntut naik 10 persen, kita tunggu perkembangan selanjutnya. Mudah-mudahan buruh bisa dapat menerima," katanya.
Namun berbeda dengan diCianjur, Kabupaten Bandung Barat (KBB) danMajalengka. Para serikat pekerja di 3 daerah itu kecewa karena penetapanUMK 2023 tidak sesuai dengan tuntutan mereka.
(ral/mso)