Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2023

Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2023

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 08 Des 2022 05:30 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 di Jawa Barat resmi disahkan. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape)
Bandung -

Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 di Jawa Barat resmi disahkan. Pemprov Jawa Barat menyebut kenaikan UMK tahun depan rata-rata berada di angka 7,09 persen.

Pengumuman besaran UMK Jawa Barat 2023 dibacakan langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rachmat Taufik Garsadi di Gedung Sate, Rabu (7/12/2022). Menurutnya, besaran UMK itu ditetapkan dengan mengacu kepada Permenaker No 18 Tahun 2022.

"Memutuskan, menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023," kata Taufik saat membacakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Taufik mengatakan ada 5 daerah yang disesuaikan besaran untuk UMK 2023. Salah satunya adalah Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang awalnya mengusulkan kenaikan UMK sebesar 27 persen.

"Iyah, itu perhitungannya disesuaikan dengan mengacu ke Permenaker 18. Karena ini hasil kebjakan Pak Gubernur dengan pakar akademisi," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dalam Kepgub tentang UMK 2023, upah tertinggi berada di Kabupaten Karawang dengan Rp 5.176.179,07. Sedangkan UMK terendah yaitu Kota Banjar dengan Rp 1.998.119,05. Berikut ini rinciannya:

(ral/iqk)


Hide Ads