Catat! Segini Besaran UMK di Sumedang untuk Tahun Depan

Catat! Segini Besaran UMK di Sumedang untuk Tahun Depan

Nur Azis - detikJabar
Jumat, 09 Des 2022 15:59 WIB
Hand holding Indonesian Rupiah (IDR) Red 100,000 bank notes currency from leather wallet on white background.
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Anggi Dharma Prasetya)
Sumedang - Besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Sumedang berada diangka Rp 3.471.134,10 untuk tahun 2023. Angka tersebut sebagaimana yang telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan rata-rata kenaikan UMK di daerah sebesar 7,09 persen.

Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sumedang, Empung Purwasih mengatakan, nilai UMK Sumedang yang telah ditetapkan oleh Pemprov Jabar pada 7 November 2022 diharapkan dapat mensejahterakan para pekerja serta dapat mempertahankan roda perusahaan di tengah kondisi saat ini.

"Semoga dengan kenaikan UMK sebesar 7,09 persen itu, perusahaan di Kabupaten Sumedang tetap bisa menjalankan usahanya dan juga terjalin kondusifitas antara dunia industri dan pekerja di Sumedang," ungkap Empung saat dihubungi, Jumat (9/12/2022).

Empung menyebut, nilai UMK 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,07 persen dari nilai UMK 2022 atau dari angka Rp 3.229.929,67 menjadi Rp 3.471.134,10.

Dari angka yang disebutkan itu, diketahui bahwa besaran kenaikan UMK Kabupaten Sumedang dari tahun sebelumnya sekitar Rp 241 ribu.

Empung menjelaskan, besaran kenaikan UMK tersebut sebagaimana formula dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Sebelumnya sudah ada arahan untuk kabupaten/kota dari Disnaker Provinsi selaku dewan pengupahan provinsi dalam merekomendasikan upah minimum itu harus sesuai formula Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," paparnya.

Empung menambahkan, salah satu indikator dalam menentukan kenaikan nilai UMK sebagaimana Permenaker, yakni mengacu atau menyesuaikan kepada tingkat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sumedang.

"Pertumbuhan ekonomi Sumedang itu 3,71 persen, jadi angka kenaikan UMK itu, didasarkan juga pada tingkat pertumbuhan ekonomi di daerahnya," terang Empung.

"Setiap kabupaten/kota tentunya angka pertumbuhan ekonominya berbeda-beda," ucap Empung menambahkan.


(dir/dir)


Hide Ads