Pemkab Subang Minta Buruh Terima Penetapan UMK 2023

Pemkab Subang Minta Buruh Terima Penetapan UMK 2023

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Jumat, 09 Des 2022 15:49 WIB
Hand holding Indonesian Rupiah (IDR) Red 100,000 bank notes currency from leather wallet on white background.
Ilustrasi uang. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Anggi Dharma Prasetya)
Subang -

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2023. Besaran UMK 2023 untuk 27 Kabupaten/ Kota di Jawa Barat rata-rata mengalami kenaikan sebesar 7,09 persen, termasuk Kabupaten Subang.

Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosadi mengatakan dalam keputusan Gubernur Jabar tersebut, UMK Kabupaten Subang tahun 2023 naik kurang lebih 6,4 persen. Dari semula tahun 2022 sebesar Rp 3.064.218 menjadi Rp 3.273.810,60.

"Mudah-mudahan dengan penetapan UMK 2023 di Kabupaten Subang bisa diterima oleh beberapa pihak. Tentunya Pemerintah Daerah hanya mengarahkan saja kepada perusahaan-perusahaan agar buruh bisa dapat sejahtera," ujar Agus saat diwawancarai wartawan, Jumat (9/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agus, kenaikan yang diputuskan Gubernur Ridwan Kamil tersebut tidak sesuai atau lebih rendah dari yang direkomendasikan Pemkab Subang. Tapi dengan ditetapkan UMK 2023 tersebut, pihaknya meminta buruh menerima keputusan tersebut.

"Kalau bicara sesuai, tentunya membutuhkan penilaian provinsi, provinsi memang memiliki penilaian dan pertimbangan. Kalau bicara terkait harapan buruh yang menuntut naik 10 persen, kita tunggu perkembangan selanjutnya. Mudah-mudahan buruh bisa dapat menerima," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Bupati Subang Ruhimat merekomendasikan kenaikan UMK Kabupaten Subang di tahun 2023 sebesar 10 persen atau menjadi Rp 3.370.639. Hal tersebut sesuai dengan tuntutan buruh di Subang yang ingin naik 10 persen.

(mso/orb)


Hide Ads