Buruh Cimahi Minta UMK 2023 Naik Rp 327 Ribu

Buruh Cimahi Minta UMK 2023 Naik Rp 327 Ribu

Whisnu Pradana - detikJabar
Kamis, 01 Des 2022 18:01 WIB
Buruh Kota Cimahi berunjuk rasa.
Buruh Kota Cimahi berunjuk rasa. (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

Ratusan buruh dari berbagai aliansi serikat pekerja memblokade Jalan Demang Hardjakusumah, tepatnya di depan Kantor Wali Kota Cimahi, Kamis (1/12/2022). Mereka menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023.

Mereka adalah rombongan besar kawasan industri Cimahi. Sambil membawa panji serikat pekerja, massa aksi berjalan beriringan di belakang mobil komando.

Perjalanan melintasi Jalan Amir Machmud kemudian tiba di kawasan Pemkot Cimahi. Massa aksi memblokir jalan, tanpa ada aksi bakar ban. Mereka berdiri di bawah terik matahari, orator berdiri di atas mobil komando berteriak hidup buruh membakar semangat massa aksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para buruh menuntut UMK tahun depan naik sebesar 12 persen. Seperti diketahui, saat ini UMK Cimahi sebesar Rp 3.272.668. Sedangkan kenaikan UMK tahun depan bakal berkisar Rp 327.266, sehingga menjadi Rp 3.599.935.

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Cimahi, Siti Eni mengatakan tuntutan tersebut dinilai realistis karena sudah berdasarkan hasil survei pasar perhitungan Kebutuhan Hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh serikat pekerja Kota Cimahi.

ADVERTISEMENT

"Kita merekomendasikan UMK 2023 itu naik sebesar 12 persen. Kita minta juga supaya penentuan UMK itu tidak menggunakan PP 36," ujar Eni saat ditemui usai aksi unjuk rasa.

Eni mengatakan jika formulasi penghitungan UMK mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021, maka kenaikan upah tahun depan diprediksi hanya mencapai 1,57 persen.

"Kami tidak mau pakai PP 36, karena kita akan terpuruk mengingat harga sembako dan BBM naik. Intinya buruh tidak akan sejahtera," kata Eni.

Menurutnya, rekomendasi kenaikan UMK sebesar 12 persen itu sudah ideal dan sudah disepakati saat rapat pleno dengan dewan pengupahan. Namun ia menilai Pemkot Cimahi tidak berani menandatangani usulan tersebut.

"Sebetulnya kita menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 30 persen, tapi kalau tidak bisa minimal rekomendasinya 12 persen. Sebelumnya sempat dead lock karena kita tidak mau pakai jaring pengaman dan keluar dari PP 36," ungkap Eni.

Dia mengatakan, jika tuntutan tidak direalisasikan pihaknya akan melakukan aksi lanjutan dan berkoordinasi dengan aliansi untuk menyusun strategi baru agar Pj Wali Kota Cimahi berpihak kepada buruh.

"Jadi rekomendasinya harus sesuai survei KHL. Kita tegaskan pemerintah harus keluar dari PP 36. Kalau kabupaten dan kota lain bisa 10 persen, minimal kita harus 12 persen," tutur Eni.

Rekomendasi UMK dari Pemkot Cimahi

Sementara itu Pemerintah Kota Cimahi merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 10 persen. Surat rekomendasi tersebut sudah diajukan ke Pemprov Jabar. Sedangkan buruh menuntut kenaikan UMK sebesar 12 persen.

"Kami sudah menyampaikan rekomendasi UMK Cimahi tahun 2023 ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sudah kami tanda tangani rekomendasi kenaikannya sebesar 10 persen," ujar Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan.

Rekomendasi tersebut sudah sesuai hasil kajian yang ditetapkan Dewan Pengupahan Kota Cimahi. Dalam penghitungan rekomendasi UMK Kota Cimahi 2023 Pemkot Cimahi tidak menggunakan PP nomor 36 tahun 2021.

Pihaknya mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022 dengan ketentuan naik sekitar 7 persen dan maksimal 10 persen karena ada persentase batas bawah dan batas atas.

"Nilainya sudah diolah bersama Dewan Pengupahan dan tentu hasil perhitungan bersama karena didalamnya ada perwakilan pengusaha yang diwakili oleh Apindo dan perwakilan serikat buruh," kata Dikdik.

(yum/orb)


Hide Ads