Pabrik Cokelat di Cimahi Terancam Sanksi Pencabutan Izin Usaha

Whisnu Pradana - detikJabar
Sabtu, 19 Sep 2026 22:30 WIB
Protes warga akan keberadaan pabrik cokelat lewat spanduk di perumahan (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

Pemerintah Kota Cimahi memberikan surat peringatan tertulis terhadap pabrik cokelat yang ada di tengah permukiman warga Kompleks Melong Green Garden, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kots Cimahi, Wilman Sugiansyah mengatakan pihaknya menemukan adanya ketidaksesuain fisik bangunan dengan izin yang diajukan.

"Kami memberikan surat peringatan untuk pabrik tersebut terkait pembangunan mess karyawan dan gudang itu harus sesuai dengan perizinan. Diberikan waktu 14 hari untuk melakukan perbaikan," kata Wilman saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9/2026).

Jika tidak ditindaklanjuti, peringatan akan ditingkatkan secara bertahap menjadi sanksi sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

"Sanksi dapat mengarah pada penghentian kegiatan sementara, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha. Jadi dijatuhkan secara bertahap sampai waktu yang diberikan untuk perbaikan selesai," kata Wilman.

Wilman mengklaim pihaknya tidak pernah memberikan izin perluasan usaha sejak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cimahi yang terbaru terbit pada tahun 2024 lalu. Sementara pabrik cokelat di Melong, diketahui 2 kali mengajukan izin perluasan kegiatan usaha namun ditolak.

"Jadi di Januari 2026 perusahaan mengajukan izin perluasan bangunan untuk mess karyawan dan pengepakan, secara pola ruang dibllehkan sehingga sesuai peraturan sampai diproses izinnya. Cuma perluasan usaha tidak," kata Wilman.

Sementara itu, Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Rezza Rivalsyah mengatakan warga beberapa kali mengadukan dampak dari aktivitas perusahaan tersebut.

"Ada aduan soal pencemaran udara dan bau roasting cokelat dari warga, itu diadukan tahun 2019 dan 2021. Waktu itu telah diselesaikan melalui penyelesaian di luar pengadilan dengan perbaikan teknis yang dipersyaratkan," kata Rezza.

Terbaru, pihaknya menerima aduan masyarakat soal potensi pencemaran lingkungan. Warga mengklaim ada dugaan rembesan dari hasil pengolahan limbah yang mengalir ke saluran pembuangan ke permukiman.

"Sudah dilakukan pengecekan dan sedang dalam penyusunan berita acara. Kemudian awal pekan ini sudah ada pertemuan juga dengan DLH Provinsi Jabar. Dalam waktu dekat, akan dilakukan inspeksi lanjutan dan verifikasi teknis bersama di lapangan," kata Rezza.

Direktur operasional pabrik cokelat, Pantober, mengatakan bahwa persoalan yang timbul antara perusahaan dengan warga sebetulnya sudah diselesaikan beberapa waktu sebelumnya.

"Ya seperti persoalan limbah yang dituduhkan warga, kami sudah melakukan perbaikan sesuai arahan DLH Kota Cimahi. Kemudian dampak lain yang dirasakan warga, soal roasting cokelatnya yang dianggap bising dan berbau, itu dihentikan secara total sesuai arahan DLH provinsi dan Cimahi," kata Pantober.



Simak Video "Mencicipi Susu Domba yang Segar di Cimahi "

(dir/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork