Beragam peristiwa terjadi di wilayah Bandung Raya pekan ini dari mulai kakak beradik di Ciparay Kabupaten Bandung buat uang palsu berbahan baku kertas kue hingga motivator teror yang memiliki bahan peledak dan sebarkan paham radikal ditangkap Polda Jabar.
Berikut rangkuman Bandung Raya sepekan:
Kertas Kue Disulap Kakak Beradik di Bandung Jadi Uang Palsu
Polresta Bandung menangkap dua orang bersaudara, M alias Ronal dan S, yang diduga memalsukan uang senilai Rp300 juta. Keduanya nekat mencetak uang palsu tersebut di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, menggunakan kertas kue sebagai bahan dasarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Dwi Rio Andrian, mengungkapkan bahwa terbongkarnya praktik ilegal ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di kediaman tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
"Jadi ada satu rumah kontrakan yang dicurigai tertutup, dilihat mencurigakan. Sehingga kami melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan bukti permulaan bahwa terdapat yang memproduksi uang palsu," ujar Dwi saat ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (17/9).
Polisi langsung bergerak mengamankan kedua tersangka di lokasi. Saat penangkapan berlangsung, kakak beradik tersebut dilaporkan tidak memberikan perlawanan.
"Kedua pelaku ini kakak beradik," tegas Dwi.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku baru menjalankan produksi uang palsu selama sepekan terakhir. Mereka hanya bermodalkan perangkat komputer dan printer yang tersedia di dalam kontrakan tersebut.
"Seminggu terakhir ini mereka memproduksi kurang lebih dalam kurun waktu seminggu mereka menghasilkan Rp300 juta uang palsu. Dari Rp300 juta itu sudah mencoba untuk diedarkan sebanyak Rp1 juta," jelasnya.
Uang palsu hasil cetakan mereka telah mulai diedarkan ke sejumlah titik, mulai dari warung kelontong, pasar tradisional, hingga penjual bensin eceran. Modus yang digunakan adalah bertransaksi di beberapa wilayah dengan harapan mendapatkan kembalian berupa uang asli.
"Yang mereka harapkan mendapatkan barang yang mereka inginkan dan mereka mendapat kembalian dari warung-warung ini. Dimana di warung eceran, di pasar, terus di penjual bensin eceran, masyarakat kan ketika menerima uang tidak begitu memperhatikan dan tidak mempunyai alat pengecek yang pasti," ungkap Dwi.
Dwi menambahkan, ide pembuatan uang palsu ini didapatkan tersangka secara otodidak. Mereka mengunduh desain mentah mata uang melalui mesin pencari di internet, kemudian mencari bahan yang dianggap paling menyerupai tekstur uang asli.
"Dipahami sama dia, dicari bahan yang mirip. Jadi penggunaan uang palsu ini menggunakan kertas kue untuk dasar belakangnya yang lebih tipis dan kertas kue yang lebih tebal itu untuk depannya," kata Dwi.
Akibat perbuatannya, kakak beradik ini kini harus menghadapi jeratan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 KUHP terkait pemalsuan dan penyimpanan mata uang palsu, serta Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp5 miliar," pungkasnya.
Motivator Teror di KBB Ditangkap Polisi
MSA, sorang pria bertubuh gempal digiring petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Saat tiba di Ruang Riung Mungpulung, pria berumur 25 tahun, warga Parongpong, Bandung Barat itu sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna biru.
MSA yang juga mengenakan masker di mulutnya dan kabel ties kuning di tangannya, hanya dapat tertunduk lesu saat tersorot puluhan kamera awak jurnalis. Tak ada sepatah kata pun dari mulut MSA, setelah ditampilkan dalam konferensi pers itu, pria yang berprofesi sebagai perajin kayu itu langsung dibawa kembali ke ruang tahanan.
Dalam kasus ini, MSA terlibat dalam tindak pidana terhadap keamanan umum, di mana dia memiliki senjata api, bahan peledak dan menyiapkan akan melakukan tindak teror di Group WhatsApp True Crime Community.
Di sebuah meja panjang, polisi juga memamerkan barang bukti yang semuanya adalah milik MSA. Barang bukti itu meliputi, satu buah mortir proyektil tank (diameter 8,8 cm, panjang 44 cm, kaliber 75-80 mm), sekitar 50 butir peluru hampa, 50 butir peluru tajam kaliber 5,5 mm, serta bermacam bahan peledak dan kimia (potasium klorat, sulfur, black powder, baking soda, aluminium powder, thinner, serbuk kasa, potasium, zinc, detonator, dan rush powder) beserta alat pembuatannya seperti cobek-muthu dan timbangan digital.
Turut disita komponen rakitan senjata api meliputi casing granat, tiga laras senpi, per pegas, pelatuk, serta besi stainless berbentuk laras dan silinder, ditambah perlengkapan panahan lengkap (crossbow, 5 busur, sarung, kantong, tali, medali, 8 bungkus ujung anak panah logam, serta bulu, batang kayu, dan fiber).
Selain itu, petugas menyita ransel, buku, kitab, semen, bahan pendukung (sumbu, pinset, penggaris, serbuk arang, casing detonator, botol, sarung tangan latex, sumbu api fermentasi), dan aneka perkakas seperti pahat, sikat kawat, sikat gigi, mata gerinda, kape, penjepit, solder, lem tembak, plat fiber, gergaji besi, serta amplas kawat. Barang bukti pelindung dan taktis juga diamankan, terdiri dari busa dan cover helm, deker tangan dan kaki, kaca helm, alat tulis, rotary cutter, benang jahit, mata bor, empat helm baja, dan dua bungkus kunci helm.
"MSA adalah sebagai partisan di grup WhatsApp bernama True Crime Community. Yang bersangkutan ini paling aktif, perannya ada sebagai motivator kejahatan ekstrem. Jadi dia mengglorifikasikan kejahatan di grup ini, ya. Dan lebih parahnya lagi adalah sebagai pembuat tutorial pembuatan bahan peledak, ya. Dia dengan kemampuan otodidaknya, kemampuan dia mempelajari sesuatu, dia mengajarkan di grup itu dan mengirimkan postingan-postingan secara aktif," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Kamis (17/9).
Hendra mengungkapkan, tersangka tidak hanya sekadar bisa merakit, membuat bom dan senjata. MSA juga melakukan uji coba peledakan bom yang dibuatnya di salah satu tempat yang tidak dapat disebutkan oleh pihak kepolisian.
"Dia telah melakukan ujicoba meledakkan bom-bom yang sudah dia rakit. Ada bom yang sifatnya high explosive, dia telah melakukan kurang lebih 16 kali percobaan, dengan jumlah daya ledak yang besar dan dia videokan itu. Kemudian untuk yang low explosive ini dilakukan kurang lebih percobaan 40 kali," ungkapnya.
Hendra menjelaskan, motif yang dilakukan MSA ingin menjadi motivator dalam grup WhatsApp yang dikelolanya. Dalam grup itu, pelaku juga secara terang-terangan memberikan tutorial cara pembuatan bahan peledak, memberikan informasi cara mendapatkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk membuat bahan peledak dan mempraktikkan langsung peledakan bahan peledak yang telah dibuat.
"Kemudian divideo dan di-upload ke WhatsApp tadi agar tersangka dianggap sebagai ahli dalam pembuatan bahan peledak. Jadi ada motivasi secara pribadi yang dirinya dianggap ahli buat kelompok di situ," jelasnya.
Sementara itu, sasaran paham radikalisme yang dilakukan MSA masih dalam pendalaman karena petugas hanya menemukan jika pelaku ingin eksis di grup WhatsApp yang dikelolanya itu.
"Kemudian untuk kelompok, berdasarkan penyidikan sementara MSA tidak terafiliasi dengan organisasi atau grup tertentu, melainkan baru menjadi partisan grup WhatsApp True Crimes Community ini. Tetapi dari penyampaian penyidik, sepertinya bersangkutan ini terinspirasi dan ingin bergabung dan direkrut," terangnya.
"Nah ini masih kita dalami, dan semoga ini dalam waktu dekat ada yang sudah DM-DM kepada bersangkutan ini akan apakah ini dari kelompok mana, ini harus kita dalami. Tetapi alhamdulillah wa syukurillah bahwa sebelum yang bersangkutan direkrut oleh kelompok-kelompok ini, yang bersangkutan sudah bisa kita amankan," tambahnya.
Dari sekian barang bukti yang dipamerkan, terdapat satu benda yang mencuri perhatian, yakni panci presto. Hendra mengatakan, dalam kasus ini MSA terobsesi dengan kejadian bom panci di Mapolsek Astanaanyar yang terjadi tahun 2022 lalu.
"Nah, salah satu inspirasi dia ini bom panci ya," kata Hendra.
Bahkan menurut Hendra, MSA menyimpan video kejadian bom panci tersebut.
"Dia menyimpan tayangan itu. Tayangan itu disimpan dalam HP dia yang kita dapatkan," ujarnya.
Saat disinggung apakah pelaku tergabung dalam kelompok teroris, Hendra menyebut hal tersebut masih didalami. Namun, menurutnya, pelaku lahir dan besar di lingkungan keluarga yang baik.
"Latar belakang keluarganya baik. Dengan kehidupan keluarga yang ketat dengan ajaran agama. Namun karena memang pemikirannya yang berbalik 180 derajat sehingga terhadap tersangka ini mempelajari hal-hal yang radikal," tuturnya.
Pasal yang disangkakan mencakup Pasal 306 KUHP mengenai tindakan tanpa izin sah yang menggantikan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, berlaku Pasal 246 KUHP tentang penghasutan lisan atau tulisan di muka umum untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa dengan kekerasan, yang diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda Kategori V. Terakhir, Pasal 247 KUHP mengatur penyebaran konten hasutan tersebut melalui media cetak maupun teknologi informasi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda Kategori V (Rp50 juta hingga Rp500 juta).
ASN di Bandung Sulap Rumah Jadi 'Ladang' Ganja
Sebuah rumah di Perumahan Bumi Orange, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, digerebek anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Rumah itu disatroni polisi karena digunakan untuk menanam ganja. Polisi menemukan puluhan pohon ganja di rumah itu. Beberapa di antaranya sudah berukuran besar, siap panen, dan masih ada ganja dalam bentuk bibit berukuran kecil.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pria berinisial AS (49) di wilayah Kota Bandung.
"Tanggal 16 pukul 4 sore kemarin kami mendapatkan informasi bahwasanya di Jalan Suci ada penyalahgunaan narkotika. Jadi ada target kami yang kemudian kami ikuti sampai dengan ke TKP kedua yang teman-teman berada saat ini, yaitu di Perumahan Bumi Orange di daerah Cileunyi," kata Oliesta, Jumat (18/9).
Oliestha menyebutkan, rumah yang didatangi merupakan rumah milik AS yang ditinggali bersama anak dan istrinya.
Saat penggerebekan, AS juga dihadirkan dan menunjukkan ganja yang ditanamnya kepada pihak kepolisian.
"Di lokasi kedua, kami menemukan kurang lebih ada 8 batang pohon ganja yang kurang lebih berusia 4 setengah bulan," ujarnya.
"Ada 28 pohon ganja yang masih berusia kurang lebih baru beberapa minggu," tambahnya.
Oliestha sebut, AS berprofesi sebagai ASN di salah satu kementerian di Kota Bandung.
"AS bekerja sebagai pegawai negeri di salah satu kantor di PU (kementerian) di Kota Bandung," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan urin, pelaku positif mengkonsumsi narkoba.
"Terhadap orang yang kami amankan tersebut, kemudian kami lakukan pengecekan yang ternyata kami temukan yang bersangkutan positif juga mengonsumsi beberapa jenis narkotika di antaranya sabu-sabu dan juga ada ganja," jelasnya.
Dalam kasus ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 dan 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya yaitu 6 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
(wip/sud)
