Ada pemandangan yang mencolok mata ketika masuk ke kawasan Kompleks Melong Green Garden, di Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Cimahi. Ratusan rumah, dipasangi plang dijual secara serentak.
Usut punya usut, pemasangan plang bertuliskan 'Rumah Ini Dijual, Hubungi Pemerintah Kota Cimahi Untuk Investasi Pabrik' itu merupakan puncak kekesalan warga terhadap aktivitas pabrik cokelat yang berdiri tepat di samping rumah mereka.
Keberadaan pabrik cokelat itu sudah lama dikeluhkan akibat dampak yang ditimbulkan. Mulai dari limbah cair, polusi dari operasional pabrik setiap hari, hingga gangguan kenyamanan yang dirasakan warga sejak tahun 2016, saat pabrik itu pertama kali berdiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sepanjang kawasan RW 28 dan RW 06, warga juga memasang spanduk penolakan yang dibubuhkan di atas kain putih dengan tulisan dari pylox berwarna merah. 'Kami Warga MGG (Melong Green Garden) RW 28 Menolak Pabrik Coklat' terlihat tegas menyuarakan keresahan warga.
"Ini bentuk dari puncak kekesalan warga karena keluhan kami selama ini tidak ditindaklanjuti. Di RW 28, kemudian RW 06, beda-beda RT juga ada sekitar 100 rumah yang memasang plang rumah dijual," kata Arifin Hakim, perwakilan warga yang terdampak pabrik cokelat saat ditemui, Rabu (12/8/2026).
Pada awal pembangunannya, izin bangunan itu bukan sebagai pabrik melainkan gudang penyimpananan. Namun seiring berjalannya waktu, pemilik pabrik justru semakin meluaskan bangunannya hingga saat ini.
"Kalau dulu kita protes bangunan lama, kemudian masih ada toleransi. Begitu sekarang ada pengembangan sampai bentengnya nempel ke permukiman, kita sudah enggak ada toleransi. Kita yang terdampak," kata Arifin.
Baca juga: Subuh Mencekam Bagi Santri di Cimahi |
Warga bermukim di kompleks tersebut sejak tahun 1987-an. Dulu, lahan yang kini berdiri pabrik cokelat merupakan lahan sawah dan kebun kangkung. Lalu di tahun 2016, tiba-tiba didirikan bangunan pabrik tanpa sama sekali mengantongi izin dari warga.
Lalu menurut Arifin, titik awal pabrik yang berjarak 100 meter bertentangan dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperind) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri.
Protes warga akan keberadaan pabrik cokelat lewat spanduk di perumahan Foto: Whisnu Pradana/detikJabar |
Dalam aturan itu, buffer zone atau zona penyangga antara kawasan industri dengan pemukiman itu 2 kilometer. Namun pabrik coklat itu tetap dibangun meski sudah diprotes warga karena berdampak negatif terhadap pemukiman.
"Kita dulu juga sudah komplain masalah dampak limbah cair, pencemaran udara, bau dan bising dan ditanggapi DLH Jabar dan Kementerian LH. Kemudian izinnya itu baru keluar 2019, tapi produksi komersilnya sudah dari 2016. Tata ruang juga kita komplain karena enggak sesuai buffer zone," ungkap Arifin.
Selama melayangkan protes, pemilik pabrik disebutkan kerap kali melakukan intimidasi melalui sejumlah orang yang disewa. Hal itu membuat warga yang kebanyakan sudah lansia, tidak bisa berbuat banyak selain protes melalui media sosial.
"Kami kan terganggu kalau ini jadi kawasan industri, buat apa ada kawasan pemukiman di sini. Jadi harus bertanggungjawab pemegang kebijakan, makanya kami pasang spanduk jual, buat menyindir pemerintah. Belum lagi intimidasi itu dari preman sering kami terima," kata Arifin.
DPRD Akan Panggil Semua Pihak
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko mengatakan pihaknya sudah menerima perwakilan warga yang melakukan audiensi. Pihaknya akan menanggil semua pihak berkaitan dengan keluhan warga.
"Ya betul tadi kami menerima audiensi dari warga RW 28 dan 06, Kelurahan Melong. Mereka datang ke kami menyampaikan aspirasi soal keberatan adanya pabrik coklat di wilayahnya karena ada dampak yang dirasakan warga, secara lingkungan, sosial, dan kesehatan," kata Wahyu.
"Insyaallah akan ditindaklanjuti. Semua tadi disampaikan terkait legalitas pabrik, izin, dan bangunannya. Minggu depan akan kita panggil semuanya mulai dari dinas terkait, pihak perusahaan, dan warga," imbuhnya.
(yum/yum)

