Respon Pabrik Cokelat yang Bikin Warga Cimahi Ramai-ramai 'Jual Rumah'

Respon Pabrik Cokelat yang Bikin Warga Cimahi Ramai-ramai 'Jual Rumah'

Whisnu Pradana - detikJabar
Senin, 31 Agu 2026 17:36 WIB
Protes warga akan keberadaan pabrik cokelat lewat spanduk di perumahan
Protes warga akan keberadaan pabrik cokelat lewat spanduk di perumahan warga Melong, Kota Cimahi (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

Warga memasang plang bertuliskan 'Rumah Ini Dijual, Hubungi Pemerintah Kota Cimahi Untuk Investasi Pabrik'. Hal itu merupakan puncak kekesalan warga terhadap aktivitas pabrik cokelat yang berdiri tepat di samping rumah mereka.

Direktur operasional pabrik cokelat, Pantober, mengatakan bahwa persoalan yang timbul antara perusahaan dengan warga sebetulnya sudah diselesaikan beberapa waktu sebelumnya.

"Ya seperti persiapan limbah yang dituduhkan warga, kami sudah melakukan perbaikan sesuai arahan DLH Kota Cimahi. Kemudian dampak lain yang dirasakan warga, soal roasting cokelatnya yang dianggap bising dan berbau, itu dihentikan secara total sesuai arahan DLH provinsi dan Cimahi," kata Pantober saat ditemui, Senin (31/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, pihak perusahaan mengaku sudah rutin menjalin komunikasi dengan warga khususnya RW 28.

"Jadi sejak tahun 2021 kami membangun komunikasi lintas RW, utamanya dengan RW 28 yang kebetulan kami ada di lingkungan tersebut. Kami dengan warga RW 28 bahkan sudah memberikan kontribusi untuk kebutuhan sosial, salah satunya pembuatan sumur bor," kata Pantober.

ADVERTISEMENT

Sementara soal bangunan baru yang berdiri di samping permukiman warga hanya berbatas benteng, merupakan pembangunan mess karyawan untuk perusahaan mitra. Pembangunan juga diklaim sudah mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Adapun adanya bangunan baru yang mungkin ada videonya, besi-besi tinggi itu, itu adalah pembangunan yang notabene sudah memiliki perizinan sampai dengan PBG. Makanya berdasarkan alas PBG itulah dilakukan pembangunan," kata Pantober.

Di sepanjang kawasan RW 28, warga juga memasang spanduk penolakan yang dibubuhkan di atas kain putih dengan tulisan dari pylox berwarna merah. 'Kami Warga MGG (Melong Green Garden) RW 28 Menolak Pabrik Coklat' terlihat tegas menyuarakan keresahan warga.

Pada awal pembangunannya, izin bangunan itu bukan sebagai pabrik melainkan gudang penyimpanan. Namun seiring berjalannya waktu, pemilik pabrik justru semakin meluaskan bangunannya hingga saat ini.

"Kalau dulu kita protes bangunan lama, kemudian masih ada toleransi. Begitu sekarang ada pengembangan sampai bentengnya nempel ke permukiman, kita sudah enggak ada toleransi. Kita yang terdampak," ujar Arifin Hakim, perwakilan warga yang terdampak pabrik cokelat saat ditemui beberapa waktu lalu.

Warga bermukim di kompleks tersebut sejak tahun 1987-an. Dulu, lahan yang kini berdiripabrikcokelay merupakan lahan sawah dan kebun kangkung. Lalu di tahun 2016, tiba-tiba didirikan bangunan pabrik tanpa sama sekali mengantongi izin dari warga.

Lalu menurut Arifin, titik awal pabrik yang berjarak 100 meter bertentangan dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperind) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri.

Dalam aturan itu, buffer zone atau zona penyangga antara kawasan industri dengan pemukiman itu 2 kilometer. Namun pabrik cokelat itu tetap dibangun meski sudah diprotes warga karena berdampak negatif terhadap pemukiman.

"Kita dulu juga sudah komplain masalah dampak limbah cair, pencemaran udara, bau dan bising dan ditindaklanjuti DLH Jabar dan Kementerian LH. Kemudian izinnya itu baru keluar 2019, tapi produksi komersilnya sudah dari 2016. Tata ruang juga kita komplain karena enggak sesuai buffer zone," ungkap Arifin.

(yum/yum)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads