Modus Bejat Sekdis Perhubungan Sukabumi Cabuli 3 Siswi PKL

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Jumat, 18 Sep 2026 13:08 WIB
Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar
Bandung -

Kepolisian Resor Sukabumi membeberkan modus operandi yang dilakukan Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54) terhadap tiga siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Aksi dugaan pelecehan seksual tersebut mencakup kekerasan fisik hingga pelecehan nonfisik melalui ucapan tidak senonoh.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengungkapkan, perkara ini terungkap setelah pihak sekolah tempat korban menimba ilmu resmi melayangkan laporan ke kepolisian. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan pejabat eselon III/a itu sebagai tersangka.

"Adapun modus dari kejadian ini berawal dari bahwa si tersangka ini mengajak kepada korbannya, ada tiga korban siswi yang notabene sedang melakukan kegiatan PKL di salah satu instansi tempat tersangka bekerja," ujar Agus didampingi Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (18/9/2026).

Agus menjelaskan, para korban awalnya diajak beraktivitas bersama di ruang kerja tersangka. Namun, situasi tersebut justru dimanfaatkan TIP untuk melancarkan perbuatan cabul kepada siswi yang berada di bawah pengaruh posisinya sebagai pejabat dinas.

"Di situlah terjadi adanya tindak pidana pelecehan, baik fisik maupun nonfisik terhadap korban. Modusnya, si tersangka menduduki (tindih) di atas korban dengan meraba-raba bagian tubuh korban," beber Agus.

Tak hanya tindakan fisik, tersangka juga melontarkan kalimat-kalimat vulgar yang membuat korban merasa tertekan dan terintimidasi secara psikis.

"Secara nonfisiknya, tersangka menyampaikan kata-kata yang tidak senonoh yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik, dengan mengajak-ajak terhadap korbannya," tegasnya.

Atas perbuatannya, TIP dijerat Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pasal tersebut secara eksplisit menyasar setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, atau kerentanan seseorang untuk membiarkan atau melakukan perbuatan cabul.



Simak Video "Video: Sempat Hambat Proses Penyelidikan Satgas PPK USU Ingin Terduga Pelaku Pelecehan Kooperatif"

(tya/tya)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork