5 Fakta Kasus Asusila Sekdishub Sukabumi, Korban 3 Orang

Round Up

5 Fakta Kasus Asusila Sekdishub Sukabumi, Korban 3 Orang

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 18 Sep 2026 10:00 WIB
Oknum pejabat Dishub Kab Sukabumi dijemput aparat kepolisian untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (15/9/2026).
Oknum pejabat Dishub Kab Sukabumi dijemput aparat kepolisian (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Kasus dugaan pelecehan seksual mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Seorang oknum ASN berinisial TIP yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan perbuatan tersebut disebut melibatkan pelajar yang sedang menjalani magang di instansi tersebut. Tak hanya satu, polisi menyebut terdapat tiga pelajar yang menjadi korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satreskrim Polres Sukabumi kini masih menangani perkara tersebut. Berikut fakta-fakta kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum pejabat tersebut:

1. Korban Tiga Orang

Korban dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oknum ASN berinisial TIP ternyata bukan hanya satu orang. Polisi memastikan terdapat tiga pelajar yang menjadi korban.

ADVERTISEMENT

Satreskrim Polres Sukabumi telah menetapkan TIP sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya di Mapolres Sukabumi.

2. Kronologi Masih Didalami

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana membenarkan jumlah korban mencapai tiga pelajar. Namun, polisi belum membeberkan secara rinci kronologi maupun peran tersangka dalam perkara tersebut.

Informasi lebih lengkap mengenai perkara itu akan disampaikan dalam konferensi pers bersama pimpinan Polres Sukabumi.

"Ya 3 orang, nanti disampaikan pas rilis dengan Pak Waka (Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto)," ungkap Dudi saat dikonfirmasi, Kamis (17/9).

3. Kasus Bermula dari Laporan Polisi

Dudi menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima penyidik pada 13 September 2026.

Setelah laporan diterima, polisi melakukan serangkaian penyidikan, mulai dari memeriksa pelapor, korban, dan saksi, hingga mengecek tempat kejadian perkara serta melakukan gelar perkara.

"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, para korban, saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, hingga gelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka," jelas Dudi.

4. Polisi Berikan Perlindungan kepada Korban

Dugaan kekerasan seksual terhadap ketiga pelajar disebut terjadi di lingkungan kantor dinas. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Karena korban masih berstatus anak di bawah umur, Satreskrim Polres Sukabumi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan mereka mendapatkan pendampingan dan perlindungan.

Pendampingan tersebut mencakup asesmen psikologis untuk membantu proses pemulihan para korban.

"Selain penanganan proses hukum, kami berkoordinasi dengan DP3A dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi guna memastikan ketiga korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan, termasuk asesmen psikologis. Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian kami," tegasnya.

5. Tersangka Dijerat UU TPKS

TIP dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di sisi lain, kepolisian mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi ketiga pelajar yang menjadi korban. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kondisi psikologis serta masa depan para korban.



(wip/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads