Ruang Kerja Sekdishub Sukabumi Ternyata 'Disulap' Jadi Tempat Karaoke

Ruang Kerja Sekdishub Sukabumi Ternyata 'Disulap' Jadi Tempat Karaoke

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Jumat, 18 Sep 2026 12:24 WIB
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto dan Kasat Reskrim, Iptu Dudi Suharyana memperlihatkan barang bukti berupa peralatan karaoke
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto dan Kasat Reskrim, Iptu Dudi Suharyana memperlihatkan barang bukti berupa peralatan karaoke (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Terungkap fakta mencengangkan di balik kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menjerat Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54).

Aksi pencabulan terhadap tiga siswi magang tersebut ternyata dilakukan di dalam ruang kerja dinas tersangka dengan dalih berkaraoke bersama.

Fakta tersebut dibongkar oleh jajaran Kepolisian Resor Sukabumi saat menggelar konferensi pers pengungkapan perkara di Mapolres Sukabumi, Jumat (18/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di atas meja rilis Satreskrim, polisi turut memamerkan seperangkat alat audio yang disita dari ruang kerja sang pejabat. Terlihat satu unit boks pengeras suara (speaker) berukuran cukup besar dan sebuah perangkat audio mixer lengkap dengan jajaran tombol pengatur suara, bersanding dengan kantong-kantong barang bukti pakaian yang diamankan penyidik.

ADVERTISEMENT

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menjelaskan, ruang kerja yang semestinya menjadi sentra administrasi pelayanan kedinasan justru disalahgunakan tersangka untuk mengumpulkan siswi magang dan bernyanyi bersama.

"Si tersangka ini mengajak kepada korbannya, ada tiga korban siswi yang notabene sedang melakukan kegiatan PKL di salah satu instansi tempat tersangka ini bekerja. Kemudian diajak melakukan kegiatan karaoke di ruang kerjanya tersangka," beber Agus.

Alih-alih sekadar bernyanyi, momen berkaraoke di dalam ruangan tertutup tersebut menjadi siasat tersangka untuk melancarkan aksi cabulnya kepada siswi yang berada di bawah pengaruh kewenangannya.

"Dalam kegiatan karaoke tersebut, di situlah terjadi adanya tindak pidana pelecehan, baik fisik maupun nonfisik terhadap korban," jelasnya.

Agus membeberkan, perbuatan fisik dilakukan tersangka dengan menduduki korban dan meraba tubuhnya. Selain itu, tersangka juga melontarkan kalimat-kalimat vulgar yang mengarah pada pelecehan nonfisik.

Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi kini telah menahan TIP di sel tahanan mapolres. Atas penyalahgunaan fasilitas dan pengaruh jabatannya, oknum pejabat eselon III/a itu dijerat Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman pidana berat karena menyalahgunakan kedudukan dan kewenangan terhadap anak.



(sya/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads