Sukabumi - Heni Mulyani Kepala Desa Cikujang periode 2019-2027 jadi tersangka kasus korupsi di Sukabumi. Dia bahkan menjual aset posyandu yang kini jadi rumah tinggal.
Foto Jabar
Potret Bangunan Posyandu yang Dijual Bu Kades Kini Jadi Rumah Tinggal

Posyandu tersebut dibangun pada tahun 2008 saat Heni menjabat sebagai Kepala Desa Cikujang pada periode pertama. Heni mengklaim tanah tersebut miliknya dan dibangun menjadi Posyandu menggunakan anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Saat menjabat di periode kedua tepatnya pada tahun 2023, Posyandu itu dijual dengan alasan terbengkalai dan akan dipindahkan. Namun selama kurang lebih satu tahun, janji Posyandu itu tak dipenuhi.
Kini, gedung Posyandu itu sudah berubah menjadi rumah permanen yang ditempati dua keluarga. Bagian pondasi bangunan Posyandu masih berdiri kokoh dan di sampingnya sudah diperluas menjadi toko kelontong.
Gandi (57) selaku pembeli Posyandu mengaku membeli tanah dan bangunan tersebut seharga Rp45 juta dan Rp1 juta dibayar di tempo berikutnya.
Gandi menyebut dirinya membeli bangunan itu karena mendengar kabar posyandu akan dialihkan ke lokasi lain. Ia pun berpikir lokasi bangunan yang berada di ujung kampung akan lebih baik difungsikan sebagai hunian.