Judol dan Pinjol Hancurkan Ribuan Rumah Tangga di Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Senin, 18 Mei 2026 18:00 WIB
Kantor Pengadilan Agama Cibadak Sukabumi (Foto: Istimewa).
Sukabumi -

Badai judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) benar-benar merusak sendi-sendi rumah tangga di Kabupaten Sukabumi. Gara-gara kecanduan taruhan digital dan terjerat utang aplikasi, ribuan perempuan di Kabupaten Sukabumi memilih angkat kaki dan menggugat cerai suaminya.

Pengadilan Agama (PA) Cibadak mencatat adanya ledakan perkara yang cukup signifikan sepanjang tahun 2026 ini. Hingga bulan Mei, total ada 2.047 perkara pernikahan yang masuk meja hijau, di mana 1.739 perkara di antaranya sudah resmi diputus.

Humas sekaligus Panitera Muda Hukum PA Cibadak, Aji Sucipto, S.H., M.H., membeberkan fakta mencengangkan. Mayoritas persidangan kini didominasi oleh para istri yang sudah tidak tahan dengan kelakuan suaminya.

"Tercatat ada 1.531 perkara Cerai Gugat (diajukan istri) dan 337 perkara Cerai Talak (diajukan suami). Ada kenaikan sekitar 300-an perkara dibanding periode sebelumnya," ungkap Aji kepada detikJabar dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/5/2026).

Aji menjelaskan bahwa dalam berkas gugatan resmi, alasan yang tertulis memang klasik, yakni perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Namun, begitu masuk ke dalam fakta persidangan dan hakim menggali akar masalahnya, tabir gelap itu baru terbuka.

"Benar mayoritas karena perselisihan. Tetapi jika dilihat lebih dalam pada fakta persidangan, fenomena judi online dan pinjol menjadi salah satu pemicu utama terjadinya perselisihan tersebut," tegas Aji.

Simak Video "Video Polri Bongkar 664 Kasus Judol Sepanjang 2025, Sita Aset Rp 286 Miliar"


(sya/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork