Judol dan Pinjol Hancurkan Ribuan Rumah Tangga di Sukabumi

Judol dan Pinjol Hancurkan Ribuan Rumah Tangga di Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Senin, 18 Mei 2026 18:00 WIB
Kantor Pengadilan Agama Cibadak Sukabumi
Kantor Pengadilan Agama Cibadak Sukabumi (Foto: Istimewa).
Sukabumi -

Badai judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) benar-benar merusak sendi-sendi rumah tangga di Kabupaten Sukabumi. Gara-gara kecanduan taruhan digital dan terjerat utang aplikasi, ribuan perempuan di Kabupaten Sukabumi memilih angkat kaki dan menggugat cerai suaminya.

Pengadilan Agama (PA) Cibadak mencatat adanya ledakan perkara yang cukup signifikan sepanjang tahun 2026 ini. Hingga bulan Mei, total ada 2.047 perkara pernikahan yang masuk meja hijau, di mana 1.739 perkara di antaranya sudah resmi diputus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Humas sekaligus Panitera Muda Hukum PA Cibadak, Aji Sucipto, S.H., M.H., membeberkan fakta mencengangkan. Mayoritas persidangan kini didominasi oleh para istri yang sudah tidak tahan dengan kelakuan suaminya.

"Tercatat ada 1.531 perkara Cerai Gugat (diajukan istri) dan 337 perkara Cerai Talak (diajukan suami). Ada kenaikan sekitar 300-an perkara dibanding periode sebelumnya," ungkap Aji kepada detikJabar dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/5/2026).

ADVERTISEMENT

Aji menjelaskan bahwa dalam berkas gugatan resmi, alasan yang tertulis memang klasik, yakni perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Namun, begitu masuk ke dalam fakta persidangan dan hakim menggali akar masalahnya, tabir gelap itu baru terbuka.

"Benar mayoritas karena perselisihan. Tetapi jika dilihat lebih dalam pada fakta persidangan, fenomena judi online dan pinjol menjadi salah satu pemicu utama terjadinya perselisihan tersebut," tegas Aji.

Ironisnya, lingkaran setan judol dan pinjol ini paling banyak menghancurkan pasangan muda. Finansial yang belum matang ditambah kecanduan judi membuat rumah tangga yang baru seumur jagung langsung karam.

Dari peta sebaran kasus, wilayah Kabupaten Sukabumi bagian utara tercatat menjadi penyumbang angka perceraian usia muda terbesar.

"Untuk detailnya, dominan adalah wilayah Kabupaten Sukabumi bagian utara. Meliputi Cibadak, Cisaat, Kadudampit, Nagrak, Cidahu, Cicurug, dan sekitarnya," urai Aji.

Pihak pengadilan sendiri mengaku kewalahan untuk mendamaikan para pasangan ini. Proses mediasi formal yang dilakukan di pengadilan bahkan mencatat angka keberhasilan yang cukup memprihatinkan, yakni kurang dari 1 persen.

Usut punya usut, mayoritas pasangan ternyata sudah 'bubar' lebih dulu sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan. Akibatnya, banyak kasus yang langsung diputus secara verstek atau tanpa kehadiran pihak tergugat.

"Mediasi sudah maksimal, tapi tidak bisa membantu banyak. Karena rata-rata mereka memang sudah terjadi kesepakatan cerai di luar pengadilan," tambahnya.

Menyikapi fenomena sosial yang mengkhawatirkan ini, Aji mengingatkan bahwa Pengadilan Agama berada di posisi hilir yang hanya menerima imbas dari rusaknya ketahanan keluarga di masyarakat.

Aji juga mendorong instansi terkait dan pemerintah daerah untuk lebih peka dan turun ke lapangan sebelum terlambat.

"Tugas pokok dan fungsi di masyarakat secara langsung justru ada pada peran penyuluh agama (KUA) dan pemerintah daerah setempat. Mereka harus hadir guna meminimalisir terjadinya perceraian," pungkas Aji.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Polri Bongkar 664 Kasus Judol Sepanjang 2025, Sita Aset Rp 286 Miliar"
[Gambas:Video 20detik] (sya/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads