Kasus Perceraian di Palembang Capai 1.739 Perkara, 80 Persen Diajukan Istri

Sumatera Selatan

Kasus Perceraian di Palembang Capai 1.739 Perkara, 80 Persen Diajukan Istri

Irawan - detikSumbagsel
Sabtu, 01 Agu 2026 21:00 WIB
ilustrasi cerai
Ilustrasi cerai (Foto: iStock)
Palembang -

Pengadilan Agama (PA) Palembang Kelas IA mencatat sebanyak 1.739 perkara perceraian diterima selama periode Januari-Juni 2026. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri yang mencapai 80 persen.

Panitera PA Palembang Yuli Suryadi mengatakan sebanyak 1.387 perkara merupakan cerai gugat, sedangkan 352 perkara lainnya adalah cerai talak yang diajukan oleh suami. Dengan demikian, sekitar 80 persen perkara perceraian yang masuk berasal dari gugatan istri.

"Tahun ini Januari sampai akhir Juni PA Palembang Kelas IA mencatat sebanyak 1.739 perkara perceraian diterima perkara perceraian yang kami terima adalah cerai gugat," katanya kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuli mengungkapkan berdasarkan data PA Palembang, jumlah perkara yang masuk mengalami fluktuasi selama enam bulan pertama tahun ini. April menjadi bulan dengan jumlah pengajuan tertinggi, yakni 392 perkara yang terdiri atas 309 cerai gugat dan 83 cerai talak.

"Sementara itu, Maret menjadi bulan dengan jumlah perkara paling sedikit, yaitu 185 kasus yang terdiri dari 142 cerai gugat dan 43 cerai talak. Secara rinci, pada Januari tercatat 360 perkara, Februari 298 perkara, Maret 185 perkara, April 392 perkara, Mei 251 perkara, dan Juni sebanyak 253 perkara," jelasnya.

ADVERTISEMENT



Yuli mengatakan tingginya angka cerai gugat menunjukkan bahwa inisiatif mengakhiri rumah tangga lebih banyak datang dari pihak istri.

Dalam setiap perkara perceraian, pengadilan tetap mengutamakan proses mediasi sebelum sidang pokok perkara dilanjutkan. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pasangan suami istri mempertimbangkan kembali keputusan mereka.

Yuli menjelaskan, apabila kedua belah pihak hadir dalam persidangan, majelis akan memberikan nasihat mengenai berbagai dampak perceraian, mulai dari hak asuh anak, pembagian harta, hingga hubungan keluarga setelah perceraian.

"Tidak sedikit pasangan yang tetap memilih berpisah karena persoalan rumah tangga telah berlangsung dalam waktu lama. Meski demikian, proses mediasi tetap memberikan manfaat, terutama dalam membantu kedua pihak mencapai kesepakatan terkait hak asuh anak maupun pembagian harta secara lebih baik setelah perceraian," ungkapnya.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads