Anak tangga menuju puncak karier birokrasi yang telah dirintis belasan tahun seketika runtuh dalam hitungan hari. Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP, yang digadang-gadang berpeluang besar melenggang mulus menduduki kursi kepala dinas, kini justru terperosok ke dalam lorong gelap peradilan pidana usai resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan asusila terhadap siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Status hukum tersebut resmi disematkan oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi pada Rabu (16/9/2026). Penetapan tersangka ini diketok palu setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggelar pemeriksaan maraton selama lebih dari 24 jam penuh, sejak sang pejabat eselon dijemput dari ruang kerjanya pada Selasa siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana singkat saat dimintai konfirmasi.
Penetapan tersangka tersebut menjadi ganjalan fatal bagi masa depan pengabdian TIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Di mata para abdi negara setempat, sosoknya dikenal sebagai birokrat kawakan dengan rekam jejak panjang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, membeberkan bahwa posisi yang diemban TIP saat ini sesungguhnya merupakan gerbang terakhir menuju tangga prestisius Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II/b.
"Pejabat administrator. Pejabat administrator setingkat Eselon III/a. Tinggal selangkah lagi jadi Eselon II, kalau misalnya karier ya," ujar Ganjar.
Bila menilik ke belakang, portofolio kedinasan TIP memang terbilang mentereng dengan rotasi di berbagai sektor strategis. Sebelum dipercaya mengisi pos Sekdis Perhubungan pada Oktober 2025, ia pernah memegang peran krusial sebagai Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran, Pengawasan, Kerjasama, dan Aspirasi di Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi sejak Maret 2024.
Jejak langkahnya juga tertoreh di sektor kebencanaan dan kedaruratan, mulai dari Kepala Bidang Pemadaman Kebakaran pada Mei 2023, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Agustus 2022, hingga Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular di Dinas Kesehatan pada 2019.
Namun, seluruh deretan capaian portofolio itu kini terkunci rapat di balik jeruji penegakan hukum.
Berdasarkan aturan manajemen kepegawaian negara, status tersangka yang dibarengi penahanan otomatis mengaktifkan mekanisme pemberhentian sementara dari jabatan ASN demi menjaga kelancaran proses persidangan, seraya menanti palu hakim pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang akan menentukan apakah kariernya berakhir dengan pemecatan permanen.
Simak Video "Video: KLH Usut 19 Perusahaan Terkait Kebakaran Lahan 11 Ribu Hektare "
[Gambas:Video 20detik] (sya/mso)
