Infografis

Driver Ojol dan Kurir Terima 'THR' Lebaran 2026

Tim detikFinance - detikJabar - detikJabar
Selasa, 03 Mar 2026 13:38 WIB
Bandung -

Pemerintah secara resmi mengimbau seluruh perusahaan penyedia layanan angkutan berbasis aplikasi untuk menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) atau 'THR' kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir pada Lebaran 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi dan dukungan kesejahteraan bagi para pekerja kemitraan di sektor logistik dan transportasi daring.

Dilansir detikFinance (baca selengkapnya di sini), Selasa (3/3/2026), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memproyeksikan sekitar 850.000 mitra pengemudi akan menerima manfaat ini dengan total alokasi dana mencapai Rp220 miliar. Penyaluran bonus tersebut ditargetkan rampung paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri (H-7), meski perusahaan aplikasi sangat didorong untuk mencairkannya lebih awal.

Selain mengatur tenggat waktu, pemerintah juga menetapkan standar besaran bonus yang harus diterima mitra berdasarkan kategori kendaraan dan rata-rata penghasilan tahunan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya transparansi dari pihak aplikator dalam proses perhitungan agar para pengemudi dan kurir menerima haknya secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut poin-poin penting atau ringkasannya:

  • Sasaran dan Anggaran: Sebanyak 850.000 mitra pengemudi aktif diproyeksikan menerima BHR 2026 dengan total nilai mencapai Rp220 miliar.
  • Estimasi Nominal: Pengemudi kendaraan roda dua diperkirakan menerima rata-rata Rp150.000 per orang, sedangkan pengemudi roda empat mencapai Rp200.000 per orang.
  • Ketentuan Perhitungan: BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama 12 bulan terakhir.
  • Kriteria Penerima: Bonus ini diperuntukkan bagi pengemudi dan kurir daring yang terdaftar secara resmi pada aplikasi dalam jangka waktu minimal satu tahun terakhir.
  • Tenggat Waktu Penyaluran: Pemerintah menetapkan batas akhir pencairan BHR pada H-7 Lebaran, dengan imbauan percepatan pembayaran sebelum batas waktu tersebut.
  • Aspek Transparansi: Kemnaker mewajibkan perusahaan aplikasi bersikap transparan dalam merinci perhitungan BHR guna menghindari ketidakpastian bagi mitra.


Simak Video "Video: Resmi Cair! Ojol-Kurir Bakal Dapat Bonus Hari Raya 25%"

(bbp/bbp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork