Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: M/3/HK.04/00/III/2026 yang menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 secara penuh. Pemerintah memberikan peringatan keras kepada para pengusaha agar tidak melakukan pemotongan atau mencicil pembayaran hak pekerja tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan kesejahteraan buruh swasta di seluruh Indonesia terpenuhi menjelang perayaan Idul Fitri 2026.
Dalam aturan tersebut, sebagaimana dilansir detikFinance (baca selengkapnya di sini), Selasa (3/3/2026), Menaker menekankan bahwa batas akhir pembayaran THR jatuh pada tujuh hari sebelum hari raya (H-7). Kendati demikian, perusahaan sangat diimbau untuk menyalurkan dana tersebut lebih awal guna membantu persiapan kebutuhan Lebaran para pekerja. Guna memastikan implementasi di lapangan berjalan mulus, Kementerian Ketenagakerjaan juga menginstruksikan para gubernur untuk membentuk posko pengaduan terintegrasi demi menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
Berikut ringkasan atau poin-poin pentingnya:
- Kewajiban Pembayaran Penuh: Menaker menegaskan THR Keagamaan 2026 wajib dibayar tunai secara utuh dan dilarang keras dicicil oleh pihak perusahaan.
- Batas Waktu Penyaluran: Sesuai ketentuan, THR wajib sudah diterima oleh pekerja paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya Idul Fitri.
- Kriteria Penerima: Hak THR berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja minimal satu bulan terus-menerus, baik yang berstatus PKWTT (tetap) maupun PKWT (kontrak).
- Pengawasan Ketat Daerah: Para gubernur diinstruksikan melakukan pengawasan langsung dan memastikan setiap perusahaan di wilayahnya patuh pada peraturan perundang-undangan.
- Fasilitas Pengaduan: Pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diwajibkan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko) THR 2026 sebagai pusat konsultasi dan penegakan hukum bagi pekerja yang mengalami kendala.
(bbp/bbp)











































