Perusahaan penyedia layanan angkutan berbasis aplikasi diimbau untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir sebagai bentuk tunjangan hari raya (THR). Besaran sekitar Rp 150.000 hingga Rp 200.000.
Dilansir detikFinance, pemberian BHR ini diperkirakan akan menyasar 850.000 orang pengemudi ojol, taksi online, dan kurir di berbagai daerah. N
"Jumlah yang diberikan BHR tahun 2026 mencakup kepada sekitar 850.000 mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp 220 miliar," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total BHR tersebut akan dibagikan kepada pengemudi aktif dengan rincian Rp 150.000/orang untuk kendaraan roda dua dan Rp 200.000/orang untuk kendaraan roda empat. Adapun pengemudi yang mendapatkan BHR adalah yang aktif.
"Pengemudi aktif itu rata-rata bisa dapat Rp 150.000 roda dua. Roda empat bisa sampai Rp 200.000," lanjut Airlangga.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut syarat penerima BHR yakni telah terdaftar sebagai pengemudi dan kurir resmi di aplikasi online dalam jangka waktu minimal 12 bulan. Sama seperti THR pegawai swasta, pemberian BHR untuk pengemudi ojol dan kurir diberikan selambat-lambatnya H-7 Idulfitri.
"BHR keagamaan diberikan paling lambat 7 hari (sebelum Lebaran), tetapi kami mengimbau untuk bisa dibayarkan lebih cepat dari batas waktu itu," tegas Yassierli dalam kesempatan yang sama.
Yassierli menambahkan, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih pengemudi selama 12 bulan terakhir.
"BHR keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR keagamaan kepada pengemudi dan kurir online," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di detikFinance.
(des/des)
