Bagi warga Kota Bandung yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung kembali beroperasi pada periode 15-20 Desember 2025. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Oleh karena itu, pemohon diimbau untuk melakukan perpanjangan jauh sebelum masa berlaku SIM berakhir.
Jadwal SIM Keliling Bandung 15-20 Desember 2025
Berikut lokasi SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung yang dapat dikunjungi selama sepekan ke depan:
Bus SIM Keliling 1
Senin, 15 Desember 2025
Tenth Avenue - Jalan Soekarno Hatta No. 526, Bandung
Selasa, 16 Desember 2025
Gudang Garmen - Jalan AH Nasution No. 76, Bandung
Rabu, 17 Desember 2025
ITC Kebon Kalapa - Jalan Pungkur, Bandung
Kamis, 18 Desember 2025
The Kings - Jalan Kepatihan, Bandung
Jumat, 19 Desember 2025
McDonald's Soekarno Hatta - Jalan Soekarno Hatta No. 610, Bandung
Sabtu, 20 Desember 2025
Metro Indah Mall - Jalan Soekarno Hatta No. 590, Bandung
Bus SIM Keliling 2
Senin, 15 Desember 2025
ITC Kebon Kalapa - Jalan Pungkur, Bandung
Selasa, 16 Desember 2025
Pasar Modern Batununggal - Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung
Rabu, 17 Desember 2025
Ubertos - Jalan AH Nasution, Bandung
Kamis, 18 Desember 2025
Pasar Modern Batununggal - Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung
Jumat, 19 Desember 2025
BPRKS - Jalan Leuwipanjang No. 149, Bandung
Sabtu, 20 Desember 2025
ITC Kebon Kalapa - Jalan Pungkur, Bandung
Alternatif Lokasi Perpanjangan SIM di Bandung
Selain layanan SIM Keliling, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM di beberapa gerai resmi Satlantas Polrestabes Bandung, yaitu:
d'Botanica Mall, Lantai LG - OE - 01
Jalan Dr. Djunjunan No. 143-149, Pajajaran, Bandung
Mal Pelayanan Publik Kota Bandung
Jalan Cianjur No. 34, Bandung
Satpas Polrestabes Bandung
Jalan Jawa, Kota Bandung
Jam Operasional dan Pendaftaran
Pendaftaran dibuka: pukul 09.00-12.00 WIB
Hari layanan: Senin-Sabtu
Jenis SIM: SIM A dan SIM C
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon perpanjangan SIM:
SIM masih berlaku (belum melewati masa kedaluwarsa).
KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku beserta fotokopi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
Disarankan melakukan perpanjangan jauh hari sebelum masa berlaku habis.
Pemohon diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
SIM yang sudah kedaluwarsa harus diproses di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk penerbitan SIM baru.
Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
Pendaftaran perpanjangan dibuka pukul 09.00-12.00 WIB.
Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian sesuai PERKAP No. 9 Tahun 2012 Pasal 35 Ayat 7, meliputi keterangan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata.
Dengan mengetahui jadwal dan persyaratan di atas, masyarakat Bandung diharapkan dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling secara optimal dan terhindar dari keterlambatan perpanjangan SIM.
Simak Video "SIM Mati Waktu Libur Lebaran, Kapan Diurusnya?"
(tya/tya)