Bagi warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung dapat menjadi pilihan.
Layanan ini tersedia di sejumlah lokasi berbeda setiap harinya. Berikut jadwal SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung untuk periode 31 Agustus hingga 5 September 2026:
Bus 1
- Senin, 31 Agustus 2026: Tent Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526, Bandung.
- Selasa, 1 September 2026: Rest Area 78, Kiara Artha Park Bandung.
- Rabu, 2 September 2026: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.
- Kamis, 3 September 2026: The Kings, Jalan Kepatihan, Bandung.
- Jumat, 4 September 2026: BPRKS Wastu, Jalan Wastukencana No. 04, Bandung.
- Sabtu, 5 September 2026: Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No. 590, Bandung.
Bus 2
- Senin, 31 Agustus 2026: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.
- Selasa, 1 September 2026: Yogya Riau Junction, Jalan L. L. R. E. Martadinata, Bandung.
- Rabu, 2 September 2026: Tent Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526, Bandung.
- Kamis, 3 September 2026: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung.
- Jumat, 4 September 2026: BPRKS, Jalan Leuwipanjang No. 149, Bandung.
- Sabtu, 5 September 2026: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.
Selain melalui layanan SIM Keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di gerai SIM Satlantas Polrestabes Bandung berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- d'Botanica, Lantai LG - OE-01, Jalan Dr. Djunjunan No. 143-149, Pajajaran, Kota Bandung.
- Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No. 34, Kota Bandung.
- Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Layanan tersebut khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan Senin hingga Sabtu mulai pukul 09.00-12.00 WIB, sedangkan operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
- SIM yang akan diperpanjang masih dalam masa berlaku.
- Membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti e-KTP (suket) yang masih berlaku serta fotokopi KTP.
- Layanan SIM Keliling Online melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia.
- Perpanjangan SIM disarankan dilakukan jauh sebelum masa berlaku habis.
- Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
- Jika masa berlaku SIM telah habis, proses penerbitan SIM baru dilakukan di Satpas atau Polres terdekat dengan membawa e-KTP.
- Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
- Pendaftaran perpanjangan SIM pada Senin hingga Sabtu dibuka pukul 09.00-12.00 WIB.
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Surat tersebut menyatakan pemohon sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak mengalami cacat fisik, serta memiliki visus atau jarak pandang yang memenuhi ketentuan.
(wip/dir)
