Layanan SIM Keliling Bandung kembali hadir untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Program ini diselenggarakan oleh TMC Satlantas Polrestabes Bandung dan rutin digelar di berbagai titik strategis di Kota Bandung.
Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, layanan SIM Keliling bisa menjadi solusi praktis tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Pada hari ini, Selasa 20 Januari 2026, terdapat dua unit bus SIM Keliling yang beroperasi di lokasi berbeda.
Berikut informasi lengkap mengenai lokasi SIM Keliling Bandung hari ini, jadwal selama sepekan, syarat perpanjangan, hingga alternatif tempat perpanjangan SIM lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini Selasa, 20 Januari 2026
Berdasarkan jadwal resmi Satlantas Polrestabes Bandung, layanan SIM Keliling hari ini beroperasi di dua titik berikut:
Bus SIM Keliling 1
McDonald's Pasirkoja
Jalan Soekarno Hatta No 128-130, Bandung
Bus SIM Keliling 2
Pasar Modern Batununggal
Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung
Masyarakat dapat datang langsung ke lokasi dengan membawa seluruh persyaratan yang telah ditentukan. Disarankan hadir lebih awal karena kuota pelayanan terbatas setiap harinya.
Jadwal SIM Keliling Bandung Periode 19-24 Januari 2026
Jadwal Bus SIM Keliling 1
Senin, 19 Januari 2026
Tent Avenue, Jalan Soekarno Hatta No 526, Bandung
Selasa, 20 Januari 2026
McDonald's Pasirkoja, Jalan Soekarno Hatta No 128-130, Bandung
Rabu, 21 Januari 2026
ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung
Kamis, 22 Januari 2026
The Kings Shopping Center, Jalan Kepatihan, Bandung
Jumat, 23 Januari 2026
McDonald's Jalan Soekarno Hatta No 610, Bandung
Sabtu, 24 Januari 2026
Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No 590, Bandung
Jadwal Bus SIM Keliling 2
Senin, 19 Januari 2026
ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung
Selasa, 20 Januari 2026
Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung
Rabu, 21 Januari 2026
Ubertos, Jalan AH Nasution, Bandung
Kamis, 22 Januari 2026
Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung
Jumat, 23 Januari 2026
BPRKS, Jalan Leuwipanjang No 149, Bandung
Sabtu, 24 Januari 2026
ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung
Lokasi Gerai Perpanjangan SIM di Kota Bandung
Selain layanan SIM Keliling, masyarakat juga dapat memperpanjang SIM melalui gerai resmi Satlantas Polrestabes Bandung di beberapa lokasi berikut:
d'Botanica Mall
Lantai LG - OE - 01
Jalan Dr. Djunjunan No 143-149, Pajajaran, Kota Bandung
Mall Pelayanan Publik Kota Bandung
Jalan Cianjur No 34, Kota Bandung
Satpas Polrestabes Bandung
Jalan Jawa, Kota Bandung
Gerai-gerai tersebut dapat menjadi alternatif apabila pemohon tidak sempat mendatangi layanan SIM Keliling.
Jam Operasional Layanan SIM Keliling
- Pendaftaran: pukul 09.00-12.00 WIB
- Pelayanan dimulai: sejak 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai
- Hari operasional: Senin hingga Sabtu
Perlu diketahui, kuota pelayanan setiap hari terbatas. Oleh karena itu, masyarakat disarankan datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean.
Jenis SIM yang Dilayani
Layanan SIM Keliling Bandung hanya melayani perpanjangan untuk:
- SIM A
- SIM C
Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang telah melewati masa berlaku.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling Bandung
Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon:
SIM masih aktif dan belum melewati masa kedaluwarsa
Membawa KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku
Menyertakan fotokopi KTP
Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian
meliputi kondisi jasmani
penglihatan dan pendengaran
tidak buta warna
Menggunakan masker dan membawa hand sanitizer
Disarankan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis
Sesuai ketentuan, SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang di layanan SIM Keliling. Pemohon wajib mengurus penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP.
Imbauan untuk Masyarakat
Satlantas Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga SIM habis masa berlakunya. Perpanjangan dapat dilakukan sejak 14 hari sebelum tanggal kedaluwarsa, sehingga proses lebih nyaman dan tidak terburu-buru.
Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling, warga Bandung dapat menghemat waktu sekaligus menghindari antrean panjang di kantor kepolisian.
(tya/tya)











































