Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 20 Januari 2026, Ada di Dua Titik

Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 20 Januari 2026, Ada di Dua Titik

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 20 Jan 2026 07:37 WIB
Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 20 Januari 2026, Ada di Dua Titik
Bus SIM Keliling Bandung (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Layanan SIM Keliling Bandung kembali hadir untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Program ini diselenggarakan oleh TMC Satlantas Polrestabes Bandung dan rutin digelar di berbagai titik strategis di Kota Bandung.

Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, layanan SIM Keliling bisa menjadi solusi praktis tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Pada hari ini, Selasa 20 Januari 2026, terdapat dua unit bus SIM Keliling yang beroperasi di lokasi berbeda.

Berikut informasi lengkap mengenai lokasi SIM Keliling Bandung hari ini, jadwal selama sepekan, syarat perpanjangan, hingga alternatif tempat perpanjangan SIM lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini Selasa, 20 Januari 2026

Berdasarkan jadwal resmi Satlantas Polrestabes Bandung, layanan SIM Keliling hari ini beroperasi di dua titik berikut:

  • Bus SIM Keliling 1

McDonald's Pasirkoja
Jalan Soekarno Hatta No 128-130, Bandung

ADVERTISEMENT
  • Bus SIM Keliling 2

Pasar Modern Batununggal
Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung

Masyarakat dapat datang langsung ke lokasi dengan membawa seluruh persyaratan yang telah ditentukan. Disarankan hadir lebih awal karena kuota pelayanan terbatas setiap harinya.

Jadwal SIM Keliling Bandung Periode 19-24 Januari 2026

  • Jadwal Bus SIM Keliling 1

Senin, 19 Januari 2026
Tent Avenue, Jalan Soekarno Hatta No 526, Bandung

Selasa, 20 Januari 2026
McDonald's Pasirkoja, Jalan Soekarno Hatta No 128-130, Bandung

Rabu, 21 Januari 2026
ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung

Kamis, 22 Januari 2026
The Kings Shopping Center, Jalan Kepatihan, Bandung

Jumat, 23 Januari 2026
McDonald's Jalan Soekarno Hatta No 610, Bandung

Sabtu, 24 Januari 2026
Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No 590, Bandung

  • Jadwal Bus SIM Keliling 2

Senin, 19 Januari 2026
ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung

Selasa, 20 Januari 2026
Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung

Rabu, 21 Januari 2026
Ubertos, Jalan AH Nasution, Bandung

Kamis, 22 Januari 2026
Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung

Jumat, 23 Januari 2026
BPRKS, Jalan Leuwipanjang No 149, Bandung

Sabtu, 24 Januari 2026
ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung

Lokasi Gerai Perpanjangan SIM di Kota Bandung

Selain layanan SIM Keliling, masyarakat juga dapat memperpanjang SIM melalui gerai resmi Satlantas Polrestabes Bandung di beberapa lokasi berikut:

  • d'Botanica Mall

    Lantai LG - OE - 01

    Jalan Dr. Djunjunan No 143-149, Pajajaran, Kota Bandung

  • Mall Pelayanan Publik Kota Bandung

    Jalan Cianjur No 34, Kota Bandung

  • Satpas Polrestabes Bandung

    Jalan Jawa, Kota Bandung

Gerai-gerai tersebut dapat menjadi alternatif apabila pemohon tidak sempat mendatangi layanan SIM Keliling.

Jam Operasional Layanan SIM Keliling

  • Pendaftaran: pukul 09.00-12.00 WIB
  • Pelayanan dimulai: sejak 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai
  • Hari operasional: Senin hingga Sabtu

Perlu diketahui, kuota pelayanan setiap hari terbatas. Oleh karena itu, masyarakat disarankan datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean.

Jenis SIM yang Dilayani

Layanan SIM Keliling Bandung hanya melayani perpanjangan untuk:

  • SIM A
  • SIM C

Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang telah melewati masa berlaku.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling Bandung

Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon:

  • SIM masih aktif dan belum melewati masa kedaluwarsa

  • Membawa KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku

  • Menyertakan fotokopi KTP

  • Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian

  • meliputi kondisi jasmani

  • penglihatan dan pendengaran

  • tidak buta warna

  • Menggunakan masker dan membawa hand sanitizer

  • Disarankan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis

  • Sesuai ketentuan, SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang di layanan SIM Keliling. Pemohon wajib mengurus penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP.

  • Imbauan untuk Masyarakat

  • Satlantas Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga SIM habis masa berlakunya. Perpanjangan dapat dilakukan sejak 14 hari sebelum tanggal kedaluwarsa, sehingga proses lebih nyaman dan tidak terburu-buru.

Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling, warga Bandung dapat menghemat waktu sekaligus menghindari antrean panjang di kantor kepolisian.




(tya/tya)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads